SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Sebanyak delapan orang tahanan jaksa
yang telah di vonis hukum di pengadilan negeri Sarolangun dilakukan
refid test terlebih dahulu sebelum di serahkan ke lembaga permasyarakan
sarolangun
Para tahanan yang menjalani refid test tujuh orang di antara nya laki laki dan satu orang perempuan
ketujuh orang tahanan laki laki tersebut tersandung kasus penambangan emas tanpa izin
(PETI) sedang kan satu perempuan tersandung kasus perkelahian.
Menurut
JN Sembiring salah satu jaksa yang turut mendampingi para tersangka
mengatakan para tersangka ini sebelum kita serahkan ke pihak lapas harus
di refid test dahulu ,ini udah menjadi syarat disaatsituasi pademi covid 19 terangnya
Disampaikan nya ada delapan orang yang telah di jatuhi putusan hukum tetap di pengadilan mereka akan kita serahkan ke pihak lapas untuk menjalani hukuman.
Sebelum kita serahkan ke pihak LP sudah ada ketentuan yang menjadi sarat agar para tahanan tersebut
yang telah di jatuhi vonis dan berkekuatan hukum tetap mesti kita suat surat keterangan sehat dan refid test agar mereka bisa di terima di LP.Ketujuh pelaku peti ini telah putus dan inkrah begitu juga dengan yang perempuan juga sudah vonis tutup Sembiring.
Sementara kepala lapas Sarolangun Irwan.SH saat di hubungi via telepon membenarkan
jika saat ini ada pelimpahan tahanan baik oleh kepolisian maupun kejaksaan harus ada
persyaratan yang mesti di lakukan terutama mereka yang sudah di vonis hukuman tetap dalam hal ini selanjutnya sebelum di serahkan
kepihak lapas para Napi tersebut harus memiliki surat resmi sehat dari instansi terkait dan
hasil refid test yang non rekatif terang Irwan.SH ini yang menjadi persyaratan yang perlu dijalani di saat wabah pademi covid 19 yang
masih mejadi kekhawatiran kita saat ini tutupnya.
Salah satu staf kesehatan yang melakukan refid test terhadap delapan orang tahanan jaksa tersebut mengatakan dari hasil yang ada semua tahanan yang di refid test hasil nya non reaktif terang nya.
Penulis Asmara.