Pukul Kepala Desa Jatimulya, Tersangka YM (20) Diamankan di Polsek Momunu

Iklan Semua Halaman

.

Pukul Kepala Desa Jatimulya, Tersangka YM (20) Diamankan di Polsek Momunu

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 01 Desember 2020

 


BUOL SULAWESI TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Kasus yang ditangani Polsek Momunu Polres Buol yaitu korban Kepala Desa Jatimulya Lamase ditonjok/ dipukul oleh diduga tersangka YM (20) dan langsung diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Momunu.

Peristiwa pemukulan tersebut dibenarkan Kapolsek Momunu Ipda Razak Abas Abdullah.

Kata dia, kejadian itu terjadi di Desa Jatimulya Kecamatan Tiloan tak jauh dari rumah Kepala Desa, Sabtu (28/11/2020) malam.

Pemukulan tersebut terjadi pada saat ia mencoba memberhentikan pelapor yang memainkan gas sepeda motornya yang menggunakan knalpot racing yang menimbulkan suara bising pada saat melintas depan rumahnya, sehingga saat itu Kepala Desa langsung keluar dari rumahnya dan menunggu di pinggir jalan, tak lama kemudian tersangka memutar balik sepeda motornya dan melintas kembali sehingga mengambil langkah untuk memberhentikannya, namun tersangka tidak menghiraukan dan tetap memacu laju kendaraannya.

Sampai di suatu jembatan tak jauh dari rumah Kepala Desa, terlapor inisial YM berhenti, karena salah seorang temannya inisial  AD sedang muntah akibat pengaruh minum miras.

Selanjutnya Kepala Desa  bersama istrinya yang didampingi aparat desa datang menghampirinya untuk menegur terlapor namun ketika Kepala Desa hendak menegur pada saat akan turun dari motornya terlapor inisial YM langsung menonjok muka sebelah kiri Kepala Desa sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal, sehingga Kepala Desa kaget sambil merasa kesakitan dan langsung memerintahkan aparat desa (hansip) untuk menangkap dan menahan tersangka, kemudian mengantar tersangka kerumahnya.

Dijelaskan Kapolsek Momunu Ipda Razak, setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut, langsung mendatangi TKP bersama anggota berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/72/XI/2020/Sulteng/Res.Buol/Sek.Mnu.

Tersangka YM pun langsung dijemput dikediamannya di Desa Jatimulya dalam posisi mabuk, dan tanpa ada perlawanan sedikitpun kemudian langsung diamankan menuju Polsek Momunu.

Kapolsek Momunu menyampaikan bahwa tersangka telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, maka terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KHUPidana, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," kata Kanit Reskrim Aipda Sukirman, Senin (30/11/2020). (AS)

close