TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Fitnah adalah penyebaran kebohongan atau tuduhan palsu dan tanpa dasar kebenaran untuk menjelekkan nama baik, merugikan kehormatan, atau memberikan stigma
negatif kepada seseorang atau pihak lain.
Tujuannya adalah untuk merusak reputasi, nama baik, atau kehormatan seseorang. Menimbulkan Permusuhan: "Fitnah dapat memicu konflik dan kebencian antarindividu atau kelompok masyarakat. "
Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Ahmad Rivai Sibarani minta Bupati Tapteng Masinton Pasaribu S.H., M.H., tidak menyebarkan informasi yang keliru terkait tunjangan anggota dewan.
Rivai menegaskan, pernyataan Masinton, sebut Anggota DPRD, minta tunjangan komunikasi Rp.10 juta per bulan dan tunjangan sewa rumah Rp. 80 juta per tahun tidak benar.
Menurut Rivai, tunjangan yang diterima Anggota DPRD, saat ini bukanlah usulan baru, melainkan turunan dari kebijakan periode sebelumnya. Info yang diterima MEDIA-DPR.COM. Jum'at (05/09/2025)
Lebih lanjut dikatakan: “Sejak kami dilantik sampai sekarang tidak pernah ada permintaan tunjangan sewa rumah maupun komunikasi. Itu sudah ada sejak periode lalu,” tandas Rivai.
Senada Anggota DPRD, Abdul Basyir Situmeang menyampaikan: "Ia menilai tudingan Masinton, sebagai bentuk upaya membenturkan DPRD dengan masyarakat. Apa yang kami terima sudah diatur sejak 10 tahun lalu. Jadi jangan seolah-olah kami yang minta fasilitas baru. Itu fitnah,” ungkapnya.
Juga Basyir menambahkan, besaran gaji maupun tunjangan dewan tidak ditentukan oleh DPRD, melainkan hasil kajian Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai standar satuan harga (SSH).
“Makanya saya tegaskan kembali, Masinton jangan menyebar informasi yang tidak benar. Saya curiga, jangan-jangan saudara Masinton ada niat terselubung mengalihkan isu. Karena pertahanan terbaik itu adalah menyerang,” tegasnya.
Demikian juga soal tunjangan komunikasi Rp 10 juta, Basyir mengaku geli dengan komentar Masinton, mengingat Masinton pernah menjadi Anggota DPR-RI.
“Komunikasi yang dimaksudkan bukan hanya telepon-teleponan atau live tiktok seperti yang disebutkan saudara Bupati. Dalam PP nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD jelas diatur apa itu uang komunikasi. Dan saya yakin, saudara Bupati paham akan hal itu, karena sewaktu beliau anggota DPR-RI pasti juga menerimanya dan tahu peruntukannya,” jelas Basyir.
Basyir juga mengingatkan bahwa aturan mengenai tunjangan telah diatur dalam PP dan Perda, sehingga tidak bisa diubah sepihak oleh Bupati.: “Masinton, tidak bisa menurunkan atau merubah tunjangan DPRD hanya dengan Peraturan Bupati. Hierarki hukumnya lebih rendah dari Perda dan PP,” pungkasnya.
Sebelumnya, Masinton dalam rapat koordinasi Forkopimda di GOR Pandan menyinggung besaran tunjangan komunikasi dan sewa rumah DPRD. Masinton bahkan menyebut Rp.10 juta per bulan untuk komunikasi terlalu besar, dan menilai cukup Rp.1 juta per bulan.
“Rp 10. juta kebanyakan gak? Udah, besok saya kasih sejuta aja per bulan. Udah bisa live tiktok itu. Cukup ya, sejuta ya?,” tanya Masinton ke para undangan yang hadir di acara rakor dan dialog Forkopimda di GOR Pandan, Kamis (04/09/2025).
Masinton menjelaskan, sudah belasan tahun berlangganan kartu Halo dari Telkomsel. Sampai sekarang, dia cuma mengeluarkan biaya tak lebih dari Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Masinton juga menyinggung tingginya usulan biaya sewa rumah untuk 35 anggota DPRD, hingga mencapai Rp 80 juta per tahun per orang: “Hari ini DPRD gak ada kerja, tapi minta fasilitas, minta tambahan tunjangan. Entar dulu boss!. Masa gak kerja kita bagi fasilitas. Enak bener. Adil gak tuh?,” ujar mantan Anggota DPR-RI itu.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan keras dari pimpinan dan Anggota DPRD, yang menilai informasi itu menyesatkan serta berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. (Lisberth Manik S.E.)