Polres Sibolga Amankan Sabu-Sabu Seberat 7,28 Gram Dari Tangan Seorang Pria

Iklan Semua Halaman

.

Polres Sibolga Amankan Sabu-Sabu Seberat 7,28 Gram Dari Tangan Seorang Pria

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 21 Januari 2021

 



SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM, Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, menangkap seorang peria warga Kota Sibolga terduga pemakai dan pengedar Narkoba 14.01.2021. lalu.


Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti Narkoba jenis seberat 7,28 gram. Juga barang bukti lainnya, satu unit Handphone, dompet dan uang tunai sebesar 500 ribu rupiah.


Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi. SH. SIK. MH.  melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, " Terduga pemakai dan pengedar Narkoba tersebut berinisial M alias PC, 55, warga Jalan Bangau Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga." Katanya


Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa di Jalan Bangau Sibolga ada seorang warga yang memiliki narkoba. Ungkapnya


“Menerima informasi, Kasat Narkoba, AKP Sugiono memerintahkan KBO Narkoba, Iptu E Marbun melakukan penyelidikan dan pendalaman. Yang ternyata benar, M terbukti memiliki Narkoba,” Kata Humas Polres Sibolga.Kamis 21.01.2021.


Pria yang berinisial M di amankan berikut barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu. dan di ketahui M selain pemakai juga pengedar. Kata Humas. 


Ketika dilakukan penangkapan, Polisi berhasil menemukan 10 bungkus Sabu-sabu terbungkus plastik bening dari tangan M dan dua bungkus lainnya dari dalam kamarnya. Bahkan setelah diboyong ke Polres Sibolga dan dilakukan pemeriksaan urine (Test Urine), M juga positif mengkonsumsi Narkoba.


“Berdasarkan pengakuan M, Sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang, namun yang menyerahkan kepadanya seorang pengemudi becak bermotor (Pebetor) yang tidak dikenalnya sama sekali,”    ungkap Humas.


Sabu-sabu diperoleh M dua hari sebelumnya Selasa 12.01.2021. sore. Dia memesan sebanyak 10 gram tapi di waktu yang tidak bersamaan. Pemesanan dilakukannya lewat sambungan telepon dari salah satu Tangkahan Ikan  di Jalan KH A Dahlan Kota Sibolga. Hasilnya kemudian dibaginya menjadi 13 paket (sedang dan kecil) dan satu paket diantaranya (sedang) berhasil terjual seharga 600 ribu rupia 


“Selain menjual Sabu-sabu, M yang pernah dihukum dalam kasus yang sama pengkonsumsi Sabu-sabu,” Jelas Humas.


Atas perbuatannya, M ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diduga telah melakukan tindak pidana dan diancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dan ancaman hukumannya di atas lima tahun,” (Pance)

close