Polres Tapteng Lakukan Razia Knalpot Blong

Iklan Semua Halaman

.

Polres Tapteng Lakukan Razia Knalpot Blong

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 20 Januari 2021

 


TAPANULI TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH memerintahkan untuk dilaksanakan Razia kenderaan yang mempergunakan Knalpot blong. Senin (18/01/2021) 


Personil Polres Tapteng, laksanakan razia yang dipimpin Kabag OPS Polres Tapteng Kompol YENGKY DESWANDI, S.H. Katanya Selasa (19/01/2021) pagi hari di Mapolres Tapteng.



Dalam pelaksanaan  razia secara Hunting/mobile sudah dilakukan Senin (18/01/2021) mulai pukul 21.00  di sekitar Kota Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.


Polisi berhasil mengamankan tujuh unit Sepeda Motor yang memakai knalpot blong dan telah dilakukan tindakan tilang dan barang bukti sepeda motor dibawa ke Polres Tapteng. Jelasnya


Kesempatan itu, Kapolres Tapteng mengatakan. Pihak Kepolisian melakukan himbauan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan Knalpot racing/ knalpot blong. Sehingga masyarakat  merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istrahat. Selain tidak sesuai dengan standar, penggunaan knalpot dengan suara yang memekakkan telinga tersebut juga mengganggu kenyamanan masyarakat.



Kami juga menghimbau kepada pemilik bengkel maupun toko penjual knalpot untuk tidak melayani permintaan untuk mengganti  menerima pemasangan maupun pemesanan knalpot brong kendaraan bermotor. Jelasnya


".Rata-rata penggunanan kendraan bermotor yang gunakan knalpot blong adalah anak remaja." Dan dimohon kepada orangtua agar melakukan pengawasan kepada anaknya untuk ikut melarang penggunaan knalpot blong.


Penggunaan knalpot blong melanggar tata tertib berlalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 106 Ayat 3. Pengendara yang tidak memenuhi persyararatan teknis dan kelaikan jalan termasuk knalpot dapat dipidana paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu. (Pance)

close