TAPTENG | MEDIA-DPR-COM. Isu penyaluran bantuan Jaminan Hidup (JADUP) bagi korban bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) kini menjadi sorotan tajam publik.
Pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., saat berkunjung ke daerah ini seolah membuka "kotak pandora" dan memindahkan fokus tanggung jawab sepenuhnya ke tingkat kabupaten.
Secara eksplisit, Gubernur menegaskan bahwa otoritas penentuan siapa yang berhak menerima bantuan bukan berada di tangan Pemprov, melainkan berada di tangan Bupati Tapteng, melalui proses pendataan dan penandatanganan keputusan.
Keterangan ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial dan polemik di tengah masyarakat:
01. Tanda Tangan Bupati: Penentu atau Penghalang?
Jika benar keputusan akhir sepenuhnya bergantung pada tanda tangan Bupati Masinton Pasaribu, maka transparansi menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.
Publik bertanya, mengapa masih banyak masyarakat korban bencana yang tercecer dan tidak mendapatkan haknya? Kekuasaan administratif sebesar ini seharusnya digunakan untuk mempercepat distribusi, bukan menjadi "pos penjagaan" yang memilah-milah bantuan berdasarkan preferensi atau kepentingan tertentu.
02. Aroma Kuat "Tebang Pilih" dalam Pendataan
Kekecewaan warga yang tidak terakomodasi memunculkan dugaan kuat adanya praktik tebang pilih. Padahal, bantuan sosial dari negara adalah hak mutlak rakyat yang tertimpa musibah, bukan komoditas politik atau hadiah yang bisa diberikan secara selektif.
Jika data yang disodorkan hanya mencakup kelompok-kelompok tertentu, maka itu adalah kegagalan sistemik dan indikasi lemahnya pengawasan di lingkungan pemerintahan daerah.
03. Lempar Tanggung Jawab vs Realita Lapangan
Klarifikasi Gubernur memberikan gambaran bahwa pihak Provinsi telah siap dengan anggaran, namun "pintunya" dikunci oleh kebijakan daerah. Hal ini menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
Rakyat tidak butuh tahu siapa yang paling berkuasa, rakyat butuh tahu kapan bantuan itu cair. Adanya disparitas antara data korban nyata di lapangan dengan daftar penerima di meja kerja Bupati menjadi bukti nyata disfungsi birokrasi.
Tuntutan Audit Terbuka
Bantuan bencana adalah soal kemanusiaan yang mendesak. Menjadikan proses ini sebagai ajang diskriminasi bukan hanya kegagalan administrasi, tetapi juga degradasi moral kepemimpinan.
Oleh karena itu, mata publik kini tertuju penuh pada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah di bawah kepemimpinan Masinton Pasaribu. Masyarakat menuntut dilakukan audit terbuka terhadap data penerima JADUP.
"Jangan sampai tanda tangan Bupati yang seharusnya menjadi simbol pelayanan, justru dianggap masyarakat sebagai stempel diskriminasi terhadap mereka yang sedang berduka," tegas sumber tersebut.
Ditulis oleh : Wartawan MEDIA-DPR-COM
Sumber dan Gambar : Akun Ceritaa Tapteng di TBUP, Rabu (15/04/2026)
.

Komentar

