AEK NABARA | MEDIA-DPR-COM. Kasus dugaan penyelewengan dana tabungan masyarakat senilai Rp. 28 Miliar di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatra Utara (Sumut), mulai menemukan jalan keluar.
Pertemuan penting digelar antara Suster Natalia Situmorang bersama Stefanus Gusma dengan Wakil Kepala Badan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Gus Aminuddin Ma’ruf.
Dalam pertemuan yang penuh harap tersebut, pihak BP BUMN menyatakan komitmen penuh untuk membantu mempercepat proses pengembalian dana yang menjadi hak ribuan umat dan rakyat kecil tersebut.
Gus Aminuddin menegaskan bahwa pihaknya sangat memahami beratnya permasalahan ini.
Dana yang hilang bukanlah uang orang kaya, melainkan hasil keringat petani, pedagang, dan buruh yang disisihkan selama puluhan tahun demi masa depan.
"Mengingat dana tersebut adalah milik rakyat kecil di pedesaan yang sangat membutuhkan, kami berkomitmen untuk mendorong penyelesaian ini secepat mungkin.
Jika diperlukan, saya siap turun langsung ke Sumatera Utara untuk mengoordinasikan dan memastikan kasus ini tuntas," tegas Gus Aminuddin.
Pernyataan ini menjadi angin segar dan titik terang bagi ribuan korban yang selama ini menanti keadilan.
Tidak hanya dukungan dari BP BUMN, perjuangan memulihkan hak masyarakat ini juga semakin kokoh dengan adanya pengawalan langsung dari Kawendra, anggota Komisi VI DPR-RI.
Kawendra hadir memastikan bahwa proses hukum dan administrasi berjalan sesuai koridor, sehingga janji pengembalian dana dapat segera direalisasikan dan keadilan benar-benar terwujud bagi para korban.
"Mari kita doakan bersama, semoga uang titipan umat dapat dikembalikan sepenuhnya oleh pihak terkait. Keadilan harus ditegakkan!" (Smt).

Komentar

