PROGRAM PTSL DI DESA MANDIANGIN KANGKANGI SKB TIGA MENTRI DAN DIDUGA MENJADI LAHAN KORUPSI

Iklan Semua Halaman

.

PROGRAM PTSL DI DESA MANDIANGIN KANGKANGI SKB TIGA MENTRI DAN DIDUGA MENJADI LAHAN KORUPSI

Staff Redaksi Media DPR
Sabtu, 16 Januari 2021

 


SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Meski sudah ada SKB tiga menteri batasan anggaran biaya pembuatan setifikat hak milik untuk membatu meringankan masyarakat  dalam pembiayaan pembuatan setifikat meskipun telah ada regulasi batasan biaya yang harus ditangung oleh pemohon atau masyarakat pemilik lahan hanya sebatas 200 ribu rupiah saja,namun SKB tiga menteri ini hanya formalitas belaka dan tidak pernah dirasakan oleh warga saat mendapat program pembuatan setifikat dari Badan Pertanahan Nasional kabupaten Sarolangun yang berkerja sama dengan pihak ketiga PTSL selaku petugas yang membidangi juru ukur lahan .


Saat ini di kecamatan Mandiangin  Kabupaten Sarolangun salah satu prioritas pada tahun 2020 ini ikut program pembuatan setipikat PTSL,dari investigasi dan laporan dari para masyarakat yang ikut menjadi peserta pembuatan sertifikat tersebut mengaku telah membayar untuk satu setipikat sebesar 500 ribu rupiah sementara itu berdasarkan SKB tersebut hanya sebatas 200 ribu saja sehingga ada indikasi Pungutan liar ( pungli) sebesar 300 ribu rupiah persatu sertifikat, Salah satu peserta yang ikut program  pembuatan sertifikat tersebut mengaku telah membayar biaya sebesar 500 ribu untuk satu setipikat.


Warga tersebut membenarkan dan memberikan klarifikasi kepada media DPR.com mengatakan "benar saya mengajukan tiga sertifikat ujar (MJ)" dijelaskan MJ ketika saya dipungut biaya saya bayar  namun semestinya terkait biaya yang mesti dibebankan jangan berlebihan karena para perangkat desa sudah ada insentif dari anggaran dana desa semestinya yang wajar saja bukan harus di patok seperti itu,menurut saya apa yang dilakukan oleh pihak desa ini adalah pelanggaran ujar MJ.Saat ini sudah ada regulasi batas biaya yang harus dibebankan ke masyarakat namun kenapa harus ditambah lagi dengan cara yang menjolimi masyarakat,sebagai masyarakat jika perlu tidak pakai biaya ( gratis red) tapi realita di lapangan masyarakat harus bayar diatas ketentuan yang telah di tetapkan oleh pemerintah dalam hal ini yang ditetapkan di SKB tiga menteri itu tutupnya MJ. 


Kades Mandiangin pasar saat di konfirmasi media ini terkait adanya pungutan diluar ketentuan SKB menteri, Kades Mandiangin Kusnadi tidak menepis dan membenarkan hal tersebut kalau biaya pembuatan sertifikat tersebut sebesar itu,hal ini berdasarkan hasil yang telah di sepakati dari hasil musyawarah yang digelar oleh desa yang kala itu dihadiri oleh orang BPN juga,kala itu orang BPN mengatakan untuk pembuatan sertifikat jalur mandiri dibutuhka biaya sebesar 6 sampai 7 juta sementara untuk biaya ukur saja sampai 1 juta untuk satu sertifikat ujar kades meniru ucapan yang disampaikan oleh orang BPN  yang hadir saat musyawarah yang di gelar kala itu jadi saya tidak pernah mengkondisikan soal biaya itu kata Kusnadi, kusnadi menambahkan semua itu berdasarkan pertimbangan masyarakat Untuk menetapkan biaya segitu  mereka sudah mendapat sertifikat dan saya juga tidak pernah memaksa  masyarakat ujar Kusnadi.


PJ kades Mandiangin Ketika ditanya berapa orang jumlah  warga yang ikut program sertifikat PTSL namun tidak menjelaskan secara detail rincian  jumlah yang ikut program tersebut  karena belum final semua dan masih ada dalam pemberkasan yang dikembalikan kerena masih tumpang tindih dengan sertifikat induk,ini berdasarkan dari laporan para panitia desa sebut Kusnadi.


Lebih lanjut disampaikan oleh Kusriadi apa yang telah di sampaikan oleh orang BPN Kalau itu berdasarkan SKB tiga menteri biaya pembuatan setifikat hanya sebesar 200 ribu disampaikan oleh orang BPN program  ini sangat membantu masyarakat jika lewat jalur  mandiri akan kena biaya 6 sampai 7 juta soal biaya ini tidak ada campur orang BPN tapi adalah Kesepakatan masyarakat jika ada yang saat ini keberatan atas biaya tersebut kemungkinan tidak ikut musyawarah saat memutuskan soal biaya ujar Kusnadi Pj Kades pasar Mandiangin yang saat ini juga berstatus sebagai guru PNS di salah satu SD di Kabupaten Sarolangun. 


Lain halnya dengan apa yang di sampaikan oleh kades diatas Salah satu warga inisial TB saat diminta tangapannya mengatakan berbicara Regulasi tidak ada alasan bagi BPN dan desa untuk menambah biaya yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat dalam program PTSL ini TB mengatakan hal ini sudah termasuk pelanggaran atau pungli menurut TB hal ini harus diproses secara hukum karena sudah melanggar apa yang sudah ditetapkan oleh Pemeritah dan jelas ini Korupsi tegas warga tersebut.

(Team DPR BIRO JAMBI).

close