Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat Aparatur Negara (PTSL, PM dan ASN)

Iklan Semua Halaman

.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat Aparatur Negara (PTSL, PM dan ASN)

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 19 Februari 2021


MUARA TAWEH KALTENG | MEDIA-DPR.COM, Pendaftaran Tanah  Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat Aparatur Negara (PTSL, PM dan ASN), dilaksanakan di Aula Kantor Desa Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara, pada Jum’at (19/02/21).


Turut hadir dalam kegiatan Kades Bukit Sawit Paning Ragen, Sekdes Desa Bukit Sawit Edy Eduar, ketua BPD Bukit Sawit Wiadi, mewakili Danramil 03/Teweh Tengah Prada Riduan dan Prada M.Rizky, mewakili Kapolsek Teweh Selatan Briptu Wahyu dan masyarakat Desa Bukit Sawit.


Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/ Ka BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Sistematis Lengkap pasal 42 Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dapat dilakukan berbasis partisipasi masyarakat dengan dibantu oleh Petugas Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan) Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan) adalah kelompok masyarakat yang diberi pelatihan dan ditugaskan untuk menjadi fasilitator sekaligus pelaksana proses pengumpulan Data Fisik dan Data Yuridis. (Anang F)

close