Berdasarkan laporan kehilangan yang dibuat oleh warga masyarakat Banjar dinas Ancak, Desa Sangsit, Kadek Yeni Handayani dan warga masyarakat dari Banjar Dinas Kauh Luan, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bapak Danayasa, Kapolsek Sawan AKP I Ketut Karwa memerintahkan anggota opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Putu Mahayasa melakukan penyelidikan terhadap Laporan pengaduan tersebut.
Dengan sigap Kanit Reskrim, Putu Mahayasa melakukan penyelidikan dan melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengintrogasi saksi-saksi yang ada di TKP dan sekitarnya. kemudian berbekal keterangan saksi-saksi dan hasil olah TKP tersebut kemudian melakukan penyelidikan di jejaring media sosial dan menghimpun para informan di tempat-tempat pengepul rongsokan dan pembeli rongsokan keliling.
kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2021 sekira pukul 10.00 wita didapat informasi tentang ciri-ciri orang yang pernah menawarkan mesin pompa air dan menjual alat-alat bengkel tersebut.
Berbekal dari informasi yang di dapatkan, akhirnya Satuan Kanit Reskrim Polsek Sawan berhasil membekuk tersangka yakni Kadek Dwi Bayu Saputra alias Bayu (24) di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Sawan, Buleleng. Setelah dilakukan pengembangan, giliran tiga tersangka lainnya ditangkap. Yakni, Gede Sukaryasa alias Bletok (31), Dika Risanto alias Dika (31) dan Kadek Su alias Puji (16). Para tersangka asal Sawan, Buleleng itu lantas diamankan di Mapolsek Sawan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka diperoleh keterangan bahwa mereka melakukan pencurian di kedua bengkel Bayu dan Kadek S merusak gembok pintu bengkel sedangkan Bletok dan Dika mengawasi dari luar dan komplotan tersebut mengambil barang-barang berupa peralatan Bengkel dan membawanya ke rumah Bayu," ujarnya Polsek Sawan AKP I Ketut Karwa.
Lanjut Kapolsek," Beberapa hari kemudian, barang curian itu dijual kepada pembeli rongsokan keliling dan uangnya dibagi berempat. Selain itu para tersangka juga mengaku telah melakukan di 4 TKP tanggal 24 Juni 2020 sekira pukul 00.30 wita mengambil mesin pompa air di Banjar dinas Tegal, Desa Sangsit, 30 oktober 2020 sekira pukul 01.00 wita mengambil uang sebesar Rp. 4.000.000,- di sebuah warung di Banjar Dinas Segara, Desa Giri emas, 1 Februari 2021 sekira pukul 24.00 wita mengambil mesin pompa air di Banjar dinas Segara, dan 13 Februari 2021 sekira Pkl. 00.45 wita mengambil 2 buah mesin pompa air di Banjar dinas dauh munduk, Desa Bungkulan, Sawan, Buleleng". imbuhnya.
Dikonfirmasi awak media atas perbuatan pelaku saat melakukan Press Release pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 pukul 12.30 Wita di Aula Mapolsek Buleleng, Seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa menyatakan, "Atas perbuatan yang dilakukan oleh ke empat tersangka yakni saudara Kadek Dwi Bayu Saputra, Gede Sukrayasa, Dika Ristanto dan Kadek Sudiama disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP diancam dengan penjara pidana paling lama 7 (tujuh) tahun, sedangkan terrhadap Kadek S kerena masih dibawah umur makan proses hukum dilakukan Diversi sedangkan untuk pelaku yang lainnya dilakukan penahanan di Polsek Sawan". Pungkas Kapolsek Sawan AKP I Ketut Karwa. (Sdn/Sumber)