Ditreskrimum Polda Kalteng Tangkap Terduga Mafia Tanah Rugikan Korban Rp 7 Milyar

Iklan Semua Halaman

.

Ditreskrimum Polda Kalteng Tangkap Terduga Mafia Tanah Rugikan Korban Rp 7 Milyar

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 08 Maret 2021


KALIMANTAN TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Direktorat Reskrimum  Polda Kalteng mengamankan Frans Ever Kilat (48) warga Jalan Bangaris Kelurahan Tanju Pinang Kota Palangka Raya yang diduga sebagai tersangka mafia tanah di Palangka Raya pada hari Kamis (25/2/2021) lalu.


Melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. Kami ada mengamankan terduga pelaku mafia tanah bernama Frans Ever Kilat atas laporan korban Yatlinoto (56) warga Jalan Samudin Aman Kota Palangka Raya.


"Tersangka yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjual tanah milik korban, tanpa sepengetahuan korban dengan memalsukan tanda tangan pada surat penyerahan sebidang tanah di Jalan Perintis Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalteng. Tanah tersebut dijual tersangka kepada Khanis Yovani pada bulan Desember 2019 seharga Rp 7 milyar dan sudah dibayarkan ke tersangka sebesar Rp 1,25 milyar," jelas Kabid Humas , Sabtu (06/03/2021).


Kabid Humas  menambahkan, saat tersangka dikonfrontir dengan korban, hasilnya terbukti korban tidak pernah memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjual sebidang tanah tersebut.


"Disamping itu, penyidik juga sudah melakukan pengujian di laboratorium forensik dan hasilnya tanda tangan korban yang ada di surat yang dipalsukan Non Identik dengan tanda tangan aslinya," tuturnya.


Kabid Humas menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 263 KHUPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (AS)

close