Ini kendala Ketelambatan Bansos PKH, SEMBAKO/ BPNT dan BST KEMENSOS RI

Iklan Semua Halaman

.

Ini kendala Ketelambatan Bansos PKH, SEMBAKO/ BPNT dan BST KEMENSOS RI

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 22 Maret 2021


MATIM NTT | MEDIA-DPR.COM, Pemerintah memastikan akan segera menyalurkan bantuan pangan non tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH), dan bantuan sosial tunai (BST) pada akhir Maret 2021.


Seperti yang dilansir CNBC Indonesia 17/3/2021, pemerintah  akan mencairkan bantuan periode April pada akhir Maret tahun 2021 Artinya, masyarakat penerima bantuan akan menerima dua kali bantuan sosial dalam satu kali pencairan di bulan yang sama  


Meskipun bantuan sosial cair dua kali dalam satu kali penyaluran, pemerintah mengakui persoalan data masih menjadi masalah, kata Menteri Sosial Tri Rismaharini usai rapat terbatas, 



Risma mengatakan otoritas sosial memang sudah melakukan berbagai evaluasi terkait hal ini

Namun, pemerintah tetap mengimbau kepada pemerintah daerah untuk segera melengkapi data penerima bantuan sosial.


"Kami akan penuhi karena banyak usulan baru dari daerah untuk pengganti yang meninggal dan sebagainya. Kami akan menunggu dari daerah untuk usulan tersebut" Kata Risma


Menjawab hal tersebut, Pendamping PKH Matim-NTT dalam Rapat Evaluasi Penyaluran Bansos tahap pertama menemukan beberapa persoalan KPM yg mengalami saldo nol atau kosong di karenakan beberapa data dokumen kependudukan seperti NIK tdk valid juga KPM yang telah meninggal masih terdata sebagai penerima Bansos.



Oleh karenanya dihimbau kepada warga KPM penerima Bansos pusat seperti bantuan Sosial PKH, sembako dan BST agar SEGERA melakukan : 

1. Perubahan Kartu Keluarga terbaru, untuk memastikan setiap anggota rumah tangga terutama bayi baru lahir atau balita sudah terdaftar di KK dan memiliki NIK


2. Bagi Anggota KPM yg sudah meninggal tapi masih tercantum namanya di KK untuk dilakukan perubahan KK


3. Bagi KPM yg belum melakukan Perekaman EKTP agar segera melakukan


4. Pastikan Nama di KK dan KTP HARUS sama, jika berbeda segera lakukan perubahan KK dan KTP. jangan hanya rubah KK saja tapi KTP juga


5. Kartu Keluarga yg dikeluarkan dibawah Tahun 2017 untuk segera diupdate agar diperoleh data terbaru yg Valid , 


6. KPM wajib memiliki KTP dan Kartu Keluarga


7. Bagi KPM yg sudah tinggal menetap di Desa atau kelurahan lain agar segera urus surat pindah, tetap mendapatkan bantuan sosial. Pendamping akan melakukan pemindahan data ke desa atau kelurahan tempat tinggal baru. 


8. Jika semua dokumen sudah diupdate dapat diserahkan dimasing-masing pendamping PKH atau TKSK. bisa juga titip di masing-masing ketua Kelompok. 


Jika tidak dilakukan perubahan KK atau KTP sesuai permasalahan masing-masing yang ada maka akan berdampak Pada Bantuan TIDAK masuk di Rekening Masing-masing Keluarga Penerima Manfaat(KPM). (Jack)

close