Inovasi Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa Melampirkan BPKB

Iklan Semua Halaman

.

Inovasi Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa Melampirkan BPKB

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 31 Maret 2021

 



JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempermudah atau memungkinkan para pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) 5 Tahunan tanpa melampirkan Buku Kendaraan Bermotor ( BPKB ). 


Hal itu dilakukan guna mempermudah wajib pajak yang memang terkendala dokumen, terkait masih berada di pihak pembiayaan atau leasing serta alasan lainnya, pungkas Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya "Kompol Ardila Amry" kepada Media DPR.Com, 30/3/2021.


Menurut Amry, hanya saja mobil dan motor yang bersangkutan tidak memiliki riwayat blokir secara otomatis, serta sesuai dengan identifikasi dari data kepolisian, dan bisa di lakukan kewat layanan Samsat Online Delivery ( Si-Ondel ) yang merupakan layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB melalui aplikasi e-Samsat wilayah DKI Jakarta," ujar, Amry. 


Adapun registrasi identifikasi kendaraan bermotor di lakukan di awal melalui sistem dengan melakukan pengecekan kesusuain data di KTP ( NIK ), pemilik kendaraan bermotor dan indentitas ranmor, tetapi apabila data ranmor terdapat adanya blokir maka secara otomatis, proses pembayaran PKB dan pengesahan STNK tidak bisa di lakukan," kata, Amry. 



Adapun mekanisme pembayaran PKB dan pengesahan STNK, melalui aplikasi Si-Ondel sebagai berikut,:

1.pemohon atau wajib pajak di wajibkan untuk melakukan registrasi dan bayar PKB via E-Samsat DKI Jakarta

2. setelah itu order delivery melalui aplikasi Si-Ondel

3. kemudian, driver Si-Ondel akan mengambil tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran ( TBPKP ), di loket samsat Drive-Thru terdekat

4.nantinya driver Si-Ondel, akan mengirimkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran ( TBPKP ), ke alamat tujuan pemilik kendaraan bermotor

5. dari situ wajib pajak akan menerima tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran ( TBPKP ), dan stiker pengesahan STNK. 


Pada wajib pajak ingin di antarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada PlayStore maupun AppStore, dan juga untuk biaya di bebankan langsung kepada wajib pajak tersebut," imbuh, Amry, ( Topan JP/Suyanto )

close