Surat Untuk Sang Presiden Indonesia,Oberlin Sinaga,, Permasalahan ini Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Iklan Semua Halaman

.

Surat Untuk Sang Presiden Indonesia,Oberlin Sinaga,, Permasalahan ini Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 25 Maret 2021


JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Beredarnya surat terbuka yang terdapat tanda tangan ,dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Labora Sitorus, I Putu Suarjana dan Muhthar E , yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, tertanggal 11 Maret 2021, menjadi perhatian publik. Pasalnya Dalam surat tersebut , menjelasan serta melampirkan berbagai kejanggalan proses hukum yang mereka alami.


Dalam surat yang diterima Redaksi Dimensi news selasa 23 Maret 2021 juga berisi beberapa point terkait proses peradilan yang dinilai tidak sesuai dengan amanat Undang- Undang serta diduga sebagai produk dari mafia peradilan yang ada di Mahkamah agung.


Menanggapi hal tersebut Advokat Oberlin Sinaga, SH. Mengatakan Berdasarkan amar putusan yang ada, sudah selayaknya permasalahan tersebut diatas mendapat perhatian dari Komisi Yudisial.


"Seharusnya berdasarkan amar putusan yang ada sudah selayaknya Komisi Yudisial, BAWAS Mahkamah Agung, Terutama Menteri Hukum Dan HAM memberikan perhatian lebih terhadap permasalahan ini, Terutama Bila Benar LP Kelas I Cipinang Jakarta Timur Menerima Eksekusi Tanpa Putusan Atau Salinan Putusan Yang Tidak Sesuai dengan amanat UU. Terlebih Lagi Lapas Cipinang Menetapkan Daftar Ekspirasi Yang Merupakan Rekayasa" katanya


Merujuk Pasal 200 UU No 8 Thn 1981 tentang KUHAP,  Pasal 50 Ayat 2 Dan Pasal 52 Ayat 2 UU No 48 Thn 2008, Tentang Kekuasaan Kehakiman Serta Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No M.HH-24. PK.01.01.01 Thn 2011 Tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum, berbagai pelanggaran Ini para korban harus bebas demi hukum" ungkapnya


Oberlin juga menambahkan, sudah selayaknya hal ini menjadi perhatian publik, terlebih diduga terdapat putusan yang dinilai bertentangan dengan undang undang. 


" Menyikapi hal tersebut, sudah selayaknya menjadi perhatian publik apalagi diduga terdapat putusan yang bertentangan dengan UUD 1945 Dan UU Tentang Pemberantasan Korupsi Karena Sifatnya Sangat Diskrimunatif, tidak sesuai Prinsip Equal Before The  Law Dan Melundungi Penguasa Dan Penjahat Sebenarnya, tambahnya.(red)

close