Pegawai Kecamatan Mandiangin (SR) Terancam Kena Sanksi Penurunan Pangkat atau Non Job

Iklan Semua Halaman

.

Pegawai Kecamatan Mandiangin (SR) Terancam Kena Sanksi Penurunan Pangkat atau Non Job

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 06 April 2021

 


SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Sekretaris Daerah Ir Endang Abdul Naser buka suara terkait adanya salah seorang oknum ASN di Kantor Kecamatan Mandiangin yang memiliki jabatan selevel Kepala Seksi (Kasi) mengeluarkan statemen merendahkan Pimpinan Daerah dan sudah ditetapkan Mendagri dimana statemen tersebut tidak sesuai pada kewenangannya. 


Pasalnya, oknum SR yang merupakan pegawai kecamatan mandiangin itu menyebutkan dengan penuh kesadaran kepada media ini beberapa waktu yang lalu bahwa pemekaran kecamatan mandiangin Timur tidak jelas dan belum sah. 


Padahal, pemekaran kecamatan mandiangin Timur yang diperjuangkan selama belasan tahun itu diresmikan langsung oleh Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra, pada pertengahan bulan februari 2021 lalu, sehingga masyarakat 10 desa dalam Kecamatan mandiangin Timur sangat Menyambut baik atas Peresmian tersebut. 


Saat di konfirmasi 5/4/2021 Sekda Sarolangun Ir.Endang Abdul Naser mengatakan sangat menyayangkan atas statemen oknum pegawai kecamatan mandiangin tersebut dengan secara mudahnya mengatakan bahwa pemekaran Kecamatan Mandiangin Timur tidak jelas.


"Kita dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun sangat menyayangkan statemen yang dikeluarkan oleh ASN (SR) tersebut yang kita anggap tidak ada dasar nya, apalagi dia (SR) seorang ASN serta tidak mempunyai kewenangan dia mengeluarkan statmen seperti itu," kata Sekda dengan nada kecewa.



Sekda juga langsung menginstruksikan kepada Bagian Pemerintahan dan Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun untuk segera memanggil yang bersangkutan, untuk diminta memberikan Klarifikasi atas statemen yang telah dikeluarkan tersebut. 


Sebab,kejadian tersebut dianggap telah menjelekkan Pemerintah Kabupaten sarolangun sehingga diharapkan kedepan tidak boleh terjadi lagi hal demikian. Apalagi alasannya hanya gara-gara belum ada stempel Kecamatan mandiangin Timur hingga SR mengatakan Bahwa Kecamatan Mandiangin timur tidak Sah. 


"Maka Kata Ir.Endang Abdul Naser saya sudah instruksikan agar Kabag Pem, dan Kepala BKPSDM supaya memanggil yang bersangkutan dan segera di Klarifikasi, karena Pemda pasti mengeluarkan kebijakan semua ada aturan nya,karena pemekaran Mandiangin timur itu sudah ada persetujuan mendagri,nomenklaturnya, kodefikasinya," katanya 


Menurutnya, seorang Aparatur Sipil negara (ASN) di Kecamatan maupun di Kabupaten sarolangun harus melaksanakan kode etik Kepegawaian dengan baik. 


"Tidak boleh seorang Aparatur Sipil Negara berbicara yang bukan porsinya, apalagi menjelekkan dan merendahkan pemerintah daerah. Kalau masyarakat, LSM silahkan itukan kritik untuk membagun tetapi kalau ASN itu sudah jelas melanggar kode etik Kepegawaian," katanya. 


Namun hingga saat ini, dirinya belum mendapatkan laporan apakah yang bersangkutan (SR) telah dipanggil atau tidak.Tetapi  yang jelas, kata dia,oknum pegawai tersebut akan diberikan Sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. 


"Nanti hal itu bkpsdm yang punya kewenagan untuk memproses nya apakah yang bersangkutan menerima Sanksi berupa teguran, tertulis atau bisa juga penurunan pangkat, jabatan diturunkan tergantung klarifikasi. Kalau itu kesalahan fatal bisa dinonjobkan, itu saja," katanya. 


Terkait hal stempel, kata Endang Naser juga menambahkan memang masih menggunakan stempel kantor Camat Mandiangin, karena saat ini kecamatan mandiangin Timur masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Peltu). 


"Maka kemarin Peltu dulu, yang penting roda pemerintahan sudah berjalan, dana juga sudah kita anggarkan, sehingga atas kejadian tersebut kita sangat menyayangkan itu karena SR mengeluarkan statmen yang tidak profesional. Kalau resmi dilantik nanti baru resmi, seharusnya SR bersyukur atas pemekaran itu, karena bisa bisa dia nanti jadi camat," kata Sekda. 


Saat ini Pemerintah Kabupaten sarolangun belum bisa melakukan pelantikan atau rotasi jabatan karena pelaksanaan pilkada provinsi Jambi belum selesai dilaksanakan karena salah satu kontestas calon Gubernur tersebut adalah Bupati Sarolangun Cek Endra. 


"Pak bupati ingin cepat, supaya pemekaran cepat dilakukan, dan untuk pelantikan memang belum boleh dilaksanakan karena masuk wilayah yang melaksanakan pilkada sebelum selesai dilaksanakan," pungkas Endang Naser.(Red)**

close