SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM, Wali Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara H. Jamaluddin Pohan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Sibolga dan Polres Sibolga selamat aset negara. Rabu 31.03.2021
Aset negara, tanah berukuran 5000 meter persegi, di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga yang selama ini dikuasai pihak UD. Budi Jaya.
Didampingi, Kajari Sibolga Hendri Nainggolan, SH, MM, dan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, SK, S.I.K, serta pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Sibolga, saat eksekusi di lapangan. Sebanyak empat plang tanah Ini "Milik Pemko Sibolga" di pasang di empat sudut di lokasi lahan.
Wali Kota Sibolga menyampaikan; "Pemko Sibolga telah membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kajari Sibolga, dalam hal penyelamatan aset negara ini.," Ungkapnya
Kedepan aset-aset negara lainnya yang ada di Kota Sibolga yang selama ini dikuasai pihak lain, juga akan dilakukan hal yang sama, untuk diambil alih pemerintah dan dipergunakan untuk pembangunan. Katanya
“Kota kita ini Kota Kecil, lahan milik pemerintah Kota Sibolga ini juga terbatas. Lahan ini nanti akan digunakan untuk Pajak Ikan, yang tentunya untuk kemakmuran masyarakat kota Sibolga,” tambah Wali Kota.
Sementara Kajari Sibolga menegaskan, “Ini bukan untuk kepentingan pribadi kami sebagai Kajari, bukan juga kepentingan pribadi Kapolres, juga bukan untuk kepentingan Pribadi Wali Kota Sibolga. Ini untuk kepentingan negara. Apapun kami hadapi untuk kepentingan negara.” Jelasnya
hadir dilapangan mendampingi Wali Kota Sibolga, Sekda Kota Sibolga M. Yusuf Batubara, SKM, MM, beserta para Staf Ahli, Asisten dan Pimpinan OPD terkait. Juga turut bertugas aparat Kepolisian dan unsur Kejari Sibolga. (JCD)