BULELENG BALI | MEDIA-DPR.COM, Dia adalah Nym S, warga dari Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng.
Seorang Bapak yang tega merenggut kesucian anak gadisnya yang baru berumur 15 tahun sebut saja namanya Cinta.
Seperti yang diungkapkan pelaku di Mapolres Buleleng saat pelaksanaan release kasus di Polres Buleleng. Rabu, (18/8/2021) pukul 11.00 wita.
Nyoman S merayu anaknya sebagaimana halnya orang berpacaran. Dan dalam kurun waktu 4 tahun melakukan hubungan terlarang, dirinya mengakui sering melakukan di rumahnya tanpa sepengetahuan istrinya yang sedang berjualan di pasar. Bahkan juga pernah mengajak anaknya ke sebuah penginapan di jalan Pulau Obi, Singaraja.
Setelah tamat SMA, Cinta yang sudah punya pacar akhirnya melaporkan Ayah kandungnya ke Kantor Polisi karena sudah merasa tidak nyaman atas perbuatan pelaku. Atas laporan itulah akhirnya perilaku bejat sang ayah terkuak.
Saat ditanya awak media, perbuatan pelaku yang tega menggauli anak kandungnya sendiri, hingga dilaporkan ke Polisi, pelaku mengungkapkan karena merasa sayang dan ingin menjaga anaknya dari pergaulan luar.
"Dulu merayu seperti orang pacaran, sudah sering melakukan kebanyakan di rumah sendiri disetiap ada kesempatan karena istri jualan dipasar dan pernah melakukan di penginapan", Ucapnya jujur.
"kemarin saya dapat marah sama dia, karena punya pacar sembunyi sembunyi, saya bilang kalau punya pacar kasi tau, kalau kost sama pacar biar saya tahu", ucapnya.
Sementara menurut Cinta sewaktu melapor ke polisi, dengan ditemani ibunya mengatakan perbuatan ayah bermula dari sekitar Oktober 2017, dimana waktu itu umurnya baru menginjak 15 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Cinta menceritakan awal kejadian pertama kalinya, Bapaknya masuk ke kamar saat dirinya sedang tidur, setelah membangunkan dirinya lalu menindih dan memploroti semua pakaian dirinya. Karena tak kuasa melawan akhirnya kegadisannya direngut oleh Bapaknya sendiri.
Karena aksi pertama kalinya mulus, pelaku kemudian mengulang perbuatannya dan bahkan semakin sering melakukannya bersama korban.
“Bapak Cinta kamu dan terlanjur cinta, anggap saja kita suami istri dan tujuan bapak berbuat seperti ini adalah untuk melindungi kamu karena kamu pada usia sekarang pasti kepingin maen, dan bapak sudah berpengalaman dan gak mungkin kamu hamil", ucap Cinta didepan penyidik, dan atas rayuan tersebutlah korban mau diajak melakukan persetubuhan.
Atas perbuatannya, tersangka Nym S dijerat dengan pasal Undang-Undang perlindungan anak.
"Kita sangkakan dengan pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dimana waktu pertama kali kejadian korban masih di bawah umur", tegas Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto.
( Sdn/ Sumber )