Pungutan Liar Masih Ada Di SD. Negeri 085116 Kota Sibolga Di Desa Mela Satu Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah

Iklan Semua Halaman

.

Pungutan Liar Masih Ada Di SD. Negeri 085116 Kota Sibolga Di Desa Mela Satu Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 11 Agustus 2021

 


TAPANULI TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Sekolah penerima bantuan operasional sekolah [ BOS ] dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru. 


Pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru termasuk kategori pungutan liar.


Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru [ PPDB ] Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.


SD. Negeri 085116 Kota Sibolga berlokasi di Mela Satu  Kecamatan Tapian Nauli  Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatra Utara.


Kendati sudah ada Permen Pendidikan Dan Kebudayaan yang melarang PPDB, namun Oknum Kepala sekolah SD. Negeri 085116 Kota Sibolga Juwisnah Tanjung S.Pdi diduga melakukan pungutan liar kepada siswa yang akan tamat dan siswa baru.


Para orang tua siswa kelas enam SD. Negeri 085116 TA. 2020-2021 yang baru lulus tidak terima atas aturan harus bayar menebus Surat Keterangan Hasil Ujian [ SKHU ] dan uang perpisahan, begitu juga pada penerimaan siswa baru.


Tanggal 17.07.2021 mewakili orang tua siswa SD. Negeri 085116 N.Manurung mengatakan kepada awak media MEDIA-DPR.COM.: "Bahwa Oknum Kepala Sekolah melalui Guru Honorernya memungut biaya uang perpisahan siswa  dan uang menebus SKHU." Ujarnya


"Akan tetapi karena urgen SKHU untuk syarat anak kami melanjut ke SLTP kami ambil jalan lintas dan memberikan permintaan para guru yang katanya itu aturan sekolah.." Jelas N Manurung


Juwisnah Tanjung S.Pd.i menepis atas pungutan  biaya uang perpisahan dan biaya Nebus SKHU dan menambahkan kepada wartawan bila ada yang ngaku ada diberikan kepada kami biaya dan yang suruh datang kemari. Katanya dengan nada emosi.


Mendegar pernyataan Kepala Sekolah Juwisnah Tanjung kepada para orang tua siswa  tanggal 24.07.2021.mendatagi sekolah untuk membuktikan pernyataan Kepala Sekolah, namun Kepala Sekolah memilih bersembunyi dan sampai.para orang siswa Kepala Sekolah tidak terlihat.


Pada hari yang sama N Hutabarat membawa anaknya ke sekolah ini untuk pendaftaran siswa baru, akan tetapi sebelumnya sudah pernah.komplen dengan Kepala Sekolah  karena harus bayar biaya Rp. 200 ribu untuk.masuk.sekolah dengan alasan biaya biologi. Ujarnya


Lanjut N Hutabarat mengatakan: "Kenapa harus saya bayar biaya biologi, sementara anak saya sekolah Taman Kanak-kanak [ TK ] dan lulus." Ungkapnya


Kepala Sekolah ini, kayak tidak punya pendidikan. Ironi lagi suruh kepada saya agar anak saya di daftar ke sekolah lain. Katanya dengan rasa kesal karena tidak kunjung bertemu dengan Kepala Sekolah kendati sudah janji bertemu sebelumnya.


Kepala Dinas Pendidikan Kota Sibolga Dra. Masnot Hasibuan MA. menjawab pertanyaan.Watawan MEDIA-DPR.CO Mengatakan lewat Whashf " Tidak Boleh Bayar." Katanya dengan singkat yang diteruskan oleh Dinas Infokom Kota Sibolga Denni Aprilsyah Lubis ST S.Kom. Senin 09.08.2021.


Selasa 10.08.2021. kembali awak media MEDIA-DPR.COM menemui Kepala Sekolah SD 085116 Junisnah Tanjung yang kebetulan tidak dapat menghindar kendati gayanya seakan terima telepon selulernya yang katanya lagi ada urusan di kantor Dinas Kota Sibolga dan ingin beranjak


Dengan memohon waktu.lima menit, akhirnya Kepala Sekolah bersedia diwawancarai. 


Menjawab pertanyaan wartawan Junisnah Tanjung mengatakan: " Biasa ada masalah disetiap.sekolah." Ujarnya dengan.singkat.dan menambah keterangan.diluar pertanyaan, hanya.kami sekolah SD. Negeri Kota Sibolga yang masuk sekolah di masa Covid-19 semabari beranjak pergi. [ Pance ]

close