Polsek Singaraja Berhasil Amankan Residivis Yang Sasar Beberapa Rumah Kost

Iklan Semua Halaman

.

Polsek Singaraja Berhasil Amankan Residivis Yang Sasar Beberapa Rumah Kost

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 01 Desember 2021

BULELENG BALI | MEDIA-DPR.COM, Berawal dari seseorang yang bernama Gede Arta Jaya Wisuka (41) tahun, alamat Banjar Dinas Kanginan Desa Menyali Kecamatan Sawan yang Indekost di Rumah Kost Perumahan Permai di Jalan Pulau  Natuna Kelurahan Penarukan melaporkan telah kehilangan barang berupa handphone dikamar kostnya pada hari tanggal  27 Oktober 2021 pukul  17.00 wita dan melaporkannya ke Polsek Singaraja. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/XI/2021/Polsk Singaraja/ Polres Buleleng/Polda Bali/Reskrim, Tanggal 07  Nopember 2021.


Dengan adanya laporan dari korban Gede Arta Wisuka, kemudian Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan, S.T.,M.M., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singaraja IPTU Ida Bagus Permana D.P., S.H., untuk melakukan penyelidikan agar kasus ini segera diungkap agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat di Lingkungan Kost-kostsan. 


Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Singaraja IPTU Ida Bagus Permana D.P., S.H., bersama dengan Panit Opsnalnya IPDA Andry Risky Ulfa, S. TrK., serta beberapa personel melakukan penyelidikan yang diawali dengan melakukan interview terhadap korban untuk mencari informasi tentang orang yang diduga telah melakukan perbuatan tersebut  dan juga mengumpulkan informasi dari beberapa masyarakat yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.


Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim bersama dengan Panit Opsnalnya, diperoleh informasi yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah seseorang pria berinisial CN (49) tahun, yang berprofesi sebagai Karyawan Swasta alamat Banjar Dinas Lebah Desa Suwug Kecamatan Sawan.


Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut bahwa, yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah 


Inisial CN merupakan Residivist yang kembali diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Singaraja pada hari Senin 8 Nopember 2021 pukul  14.00 wita di sebuah rumah Kos di Jalan  Sam Ratulangi Gang Kabaena Kelurahan Penarukan Singaraja dan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Singaraja untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Selain dari keterangan yang di dapat dari korban dan saksi sewaktu di TKP, dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku CN ia mengakui perbuatannya yang mana dirinya telah mengambil handphoe di kost-kostan yang ada dibeberapa tempat diantaranya :


1. TKP pertama terjadi pada  tanggal 03 Oktober 2021 di  sebuah Rumah Kost Jalan  Natuna Kelurahan Penarukan  mengambil 2 unit handphone masing masing 1 unit HP Vivo Y1 dan 1 Unit Samsung Galaxi Warna Hitam.


2.TKP ke Dua terjadi pada tanggal 27 Oktober 2021 Rumah Kost Jalan Natuna Kelurahan Penarukan Singaraja dan berhasil mengambil OPPO A12. Dan dari tangan terduga pelaku CN telah ditemukan barang – barang berupa, 1 HP OPPO TYPE A12 warna Abu abu, 1 unit HP VIVO Y12 warna Phantom Black, dan 1 Buah Obeng.


Adapun modus operandi pada saat melakukan perbuatannya, pelaku masuk kedalam kamat kost dengan kondisi pintu dalam keadaan tidak terkunci. 


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.100.000.- (lima juta seratus) untuk kerugian 2 handphone. Yang di duga Tersangka, pernah juga melakukan tindak pidana pencabulan dan penganiayaan yang dilakukan pada tahun 2019 dan vonis 2 tahun.  


Terhadap terduga pelaku CN disangka telah melakukan perbuatan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP yaitu mengambil barang milik orang lain tanpa ijin dengan maksud untuk dimiliki dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan, S.T.,M.M. (Sdn/Sumber/ Hms)

close