TAPANULI UTARA | MEDIA-DPR.COM, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang jual Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan Jerigen meskipun Non Subsidi.
Adanya masyarakat berasumsi hanya BBM bersubsidi yang dilarang Regulasi beli di SPBU pakai jerigen, tetapi mereka tidak pelajari semua Regulasi terkait BBM Non Subsidi tetapi dilarang jual dalam jerigen sembarangan.
Jerigen yang dibenarkan untuk beli BBM di SPBU sudah diatur dan dijelaskan dalam aturan Regulasi, tetapi sering disalah artikan maknanya bahkan disinyalir mengandung unsur sengaja dilanggar oleh para oknum operator di SPBU terkesan nakal bersama konsumen yang diindikasi mafia BBM.
SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli BBM menggunakan jerigen/plastik dengan alasannya mengundang resiko kebakaran terlalu tinggi. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait.
“Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Perpres No.191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen”.
Selain itu, telah diatur pembelian PERTALITE menggunakan jerigen yang dilarang adalah yang tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu seperti pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil.
Pemerintah Pusat telah menerbitkan PP No. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali yakni larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C”
Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Bagaimana dengan SPBU Pertamina 14-224-302 B. SILALAHI BPS Kota Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara bisa sangat bebas operasi SPBU jual bebas berton-ton isi jerigen dan drum untuk di muat di Mobil Truck.
Ketika dikonfirmasi pada Rabu (09/03/2022) kepada operator SPBU B.SILALAHI BPS Kota Tarutung, justru mengatakan perintah pemilik SPBU, Sementara Konsumen yang beli berton-ton B. Sinaga mengatakan: "Bagi kami tidak ada masalah kendati tidak ada rekomendasi, yang penting kami di layani. Katanya dengan simpel. Sementara berulang kali menghubungi pemilik SPBU, karyawan menjawab lagi keluar Kota.
Sesuai aturan yang berlaku, SPBU merupakan lembaga penyalur terakhir penjualan BBM dari produsen yaitu Pertamina kepada konsumen.
Ironinya lagi Kendaraan yang akan isi di SPBU terlihat antrian, hanya di karenakan, memprioritaskan operasi SPBU isi Jerigen disela-sela antrian.
Sampai berita ini di turunkan belum mendapat keterangan dari Depot Pertamina Kota Sibolga. (Rossy)