Bawa Sabu Dan Extacy, Pria Inisial *R* Ditangkap Sat Resnarkoba Tapteng

Iklan Semua Halaman

.

Bawa Sabu Dan Extacy, Pria Inisial *R* Ditangkap Sat Resnarkoba Tapteng

Staff Redaksi Media DPR Jakarta
Kamis, 07 April 2022

TAPANULI TENGAH I MEDIA-DPR.COM. Sat Resnarkoba Polres Tapteng kembali amankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu dan pil extacy inisial *R* (48) domisili Jl. BKKBN Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah pada Rabu (06/04/2022).


Kapolres AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menjelaskan ada informasi diperoleh personil Satresnarkoba, bahwa pada rabu (06/04/2022) ada seorang laki laki diduga bandar narkoba datang dari Medan menuju ke Tapanuli Tengah dengan mobil penumpang" Kata Horas.


"Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono,SH,MH langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan ke daerah yang diperkirakan lewatnya kendaraan yang membawa terduga pelaku dan Tim Opsnal Satresnarkoba langsung meluncur ke Jalan Lintas Sibolga-Tarutung tepatnya di Km.18 Desa Rampa Kecamatan Sitahuis Kabupaten Tapanuli Tengah" lanjut Horas Gurning.


"Sekira pukul 10.00 WIB, tim melihat ada satu mobil penumpang lewat dan langsung menyetop dan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang mobil dan satu orang yang dicurigai sesuai informasi langsung diamankan dan mengaku bernama inisial *R*. Tim langsung melakukan penggeledahan badan terduga pelaku dan dari kantong celana sebelah kiri personil menemukan satu bungkusan dari tisu warna hijau dan setelah dibuka tisu tersebut berisikan satu bungkus rokok Gudang Garam Merah dan didalamnya berisikan empat paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik klip bening" ujarnya.

Horas Gurning mengatakan "adapun berat bruto narkotika sabu-sabu 2,17 gram (dua koma satu tujuh gram) dan lima butir pil extacy warna pink / merah jambu yang dibungkus plastik klip bening juga narkotika jenis pil extacy 2.44 gram (dua koma empat empat gram) dan telah disita sebagai barang bukti" Jelasnya.




Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, *R* digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah dan akan diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Rossy)

close