Personel Polda Lampung Ikuti Pelatihan Tentang Pemahaman UU Pers dan Public Speaking

Iklan Semua Halaman

.

Personel Polda Lampung Ikuti Pelatihan Tentang Pemahaman UU Pers dan Public Speaking

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 05 April 2022


Bandar Lampung | MEDIA-DPR.COM, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno diwakili Irwasda Kombes Pol Eddy Hermanto, membuka kegiatan peningkatan kemampuan personel Polda Lampung dan Polres jajaran tentang public speaking dan pemahaman UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bertempat di Mapolda Lampung, Jumat (01/04/2022).


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, narasumber Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain dan pemimpin umum Tribun Lampung Hadi Proyogo.


Dalam sambutannya Kombes Pol Eddy Hermanto mengatakan, pengemban fungsi Humas Polri saat ini memiliki nilai yang sangat strategis bagi keberhasilan Polri dalam mewujudkan visi dan misinya, maka bidang humas harus dapat menjaga dan menjalin kerjasama dan membangun jaringan yang luas dengan media.


Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas public speaking, maupun communication skill dari para anggota Polri dalam membangun citra Polri secara optimal sesuai dengan program prioritas Kapolri dengan konsep Presisi.


"Kemampuan berbicara di depan umum ini merupakan kemampuan yang tidak dimiliki oleh semua orang, karena harus melalui sebuah proses dan pelatihan," ucap  Eddy. 


Selanjutnya, ditambahkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan tersebut diikuti 243 personel baik offline maupun online. 


"Dengan diadakannya pelatihan ini, kedepan tidak lagi anggota Polri alergi kepada awak media, sehingga mempermudah wartawan dalam mendapatkan informasi yang diperlukan," ujar Pandra. 


Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain  menyampaikan, hasil dari karya jurnalis disebut berita, sedangkan hasil karya di media sosial disebut informasi. Untuk itu, jika seseorang mengaku wartawan dan menerbitkan di media online atau sosial yang berisi hoaks atau memfitnah silahkan dikenakan Undang Undang ITE atau KUHP yang berlaku, jika tidak terdaftar di Dewan Pers.


"Tidak ada wartawan yang kebal hukum, jika berita yang dihasilkan hoaks atau merugikan seseorang silahkan ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Iskandar.


Narasumber lainnya dari Pemimpin Umum Tribun Lampung Hadi Proyogo mengatakan, beberapa poin tentang tugas jurnalis yang erat hubungannya dengan Kepolisian, seperti contohnya konferensi pers ungkap kasus dan penyampaian informasi  (statement) terkait dengan kasus kasus yang di tangani oleh pihak Kepolisian.

close