Polres Lampung Tengah Rilis Ungkap 4 Kasus Berbeda

Iklan Semua Halaman

.

Polres Lampung Tengah Rilis Ungkap 4 Kasus Berbeda

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 21 April 2022


Lampung Tengah | MEDIA-DPR.COM,  Konferensi Pers Polres Lampung Tengah dipimpin Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, terkait empat kasus menonjol, mulai dari kasus begal, praktik kedokteran ilegal, pemerasan, dan pelanggaran UU ITE, Rabu (20/4/2022).


Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas, dan Kasie Humas AKP Sayidina Ali.


Kapolres menjelaskan, tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan di wilkum Polres Lampung Tengah termasuk aksi premanisme. Ia, menegaskan akan menyapu bersih aksi-aksi premanisme yang meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan yang melintasi Kabupaten Lampung Tengah.


Seperti tersangka kasus premanisme berinisial WIN yang diamankan Polres Lampung Tengah, tersangka merupakan residivis begal pada beberapa tahun silam. Ini ketiga kalinya tersangka tersebut masuk penjara.


Menurut Kapolres, kronologinya tersangka WIN  premanisme ini kerap beraksi di simpang Jalinteng Sumatera Terbanggi Besar, korban warga Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan saat melintas mengendarai mobil truk bermuatan kopi dari arah Kotabumi Lampung Utara menuju Bandar Lampung. Tiba-tiba dihadang oleh tersangka dan meminta uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada Senin (21/03/2022) sekitar pukul 03;00 WIB.


‘’Jika tidak dituruti permintaan tersangka, bahkan tak segan-segan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Tersangka kami jerat dengan Pasal 368 dengan ancaman 9 tahun penjara,   sementara satu orang rekannya lagi masih kami kejar, identitasnya sudah kami ketahui," ucapnya.

 

Selain itu, seorang warga Gunung Sugih berinisial RR ditangkap setelah membegal di Jalan Kampung Kesumadadi, Kecamatan Bekri. Modus tersangka memepet calon korbannya dan menodongkan senjata tajam. Tersangka RR memepet korban, dengan mengendarai sepeda motor, sasarannya juga pengendara motor, tersangka tidak sendiri, dan saat ini rekannya sedang kami kejar, identitasnya sudah kami kantongi. Tersangka RR  kami jerat dengan Pasal 365, ancaman 12 tahun penjara.


Tak hanya itu, Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap seorang tersangka pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berinisial B. Tersangka dan korban saling kenal dan berujung pemerasan dan pengancaman. Tersangka dan korban kenal melalui medsos kurang lebih 11 bulan. Tersangka seorang laki-laki, meminta korban yang merupakan wanita, untuk mengirim foto tak senonoh. Setelah dikirimi oleh korban, tersangka memeras korban dengan mengancam akan diviralkan. Setelah ada laporan, kami kejar tersangka hingga ke Cirebon Jawa Barat.


Terakhir, penangkapan terhadap pelanggaran UU  Kesehatan, praktik kedokteran berinisial DF, warga Kp. Adijaya Lampung Tengah. Dimana orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan dokter dan keahlian, menawarkan jasa untuk memperbesar payudara wanita melalui proses penyuntikan. Ini bukan silikon, tapi disuntik cairan seperti jeli, kami cek ke laboratorium disebut filer. Ada korban yang mengalami infeksi akibat perbuatan tersangka, dan kini kondisinya sangat parah hingga payudaranya membusuk sekarang dirawat di ruang ICU. 


‘’Tersangka sempat kabur ke Serang Banten. Tersangka juga membuka praktik disana, namun saat kami gerebek ternyata salonnya tutup. Kemudian dilakukan penyelidikan kembali di lokasi sekitar, dan kami berhasil menangkap tersangka di Desa Barengkok Cikande Serang Banten," ucap AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

close