Residivis FF Mati Ditangan Kedua Adik dan Ayah Kandungnya, Gegara Lakukan Kekerasan Kepada Ibu Kandungnya

Iklan Semua Halaman

.

Residivis FF Mati Ditangan Kedua Adik dan Ayah Kandungnya, Gegara Lakukan Kekerasan Kepada Ibu Kandungnya

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 05 April 2022

 


Lampung Tengah | MEDIA-DPR.COM, Korban bernama Firman Firdaus bin Sahri (36) warga Kecamatan Bekri Kampung Simpang Rengas Kabupaten Lampung Tengah, tewas ditangan kedua adik dan ayah kandungnya,  akibat kelakuan korban yang sudah meresahkan masyarakat dan keluarga.


Kapolres Lampung tengah AKBP Dofei Fahlefie Sanjaya menjelaskan, bahwa Firman Firdaus (korban) merupakan residivis, sudah dua kali masuk penjara, dan korban juga sangat meresahkan masyarakat.


"Ini termasuk kasus unik, dimana tersangkanya masih satu darah yaitu dua orang adik kandung, dan ayah kandungnya sendiri melakukan pembunuhan kepada kakak dan atau anaknya," ujar Kapolres Lampung Tengah.


Sahri (65) yang merupakan ayah dari korban, Deni Irawan (31) dan Riswan Efendi (27) yang merupakan adik kandung korban.


AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, kembali menjelaskan, ketiga tersangka ini, melakukan pembunuhan terhadap korban, karena sudah tidak tahan melihat ibu kandungnya  diperlakukan tidak baik oleh korban .


"Tempramen korban sangat kasar kepada ibu kandungnya, ibunya sering diperlakukan kasar, bahkan sampai ditampar oleh korban, padahal itu ibu kandungnya sendiri," ucap Kapolres.



Dalam posisi ini, kita sebagai aparat penegak hukum, wajib menjalankan proses hukum,  walau kita ketahui kejadian ini  karena ketiga tersangka  sudah tidak tahan melihat ibunya diperlakukan tidak baik dan kasar oleh korban.


Pinta Kapolres kepada masyarakat, hendaknya janganlah main hakim sendiri apapun bentuknya itu tidak dibenarkan dalam melakukan sesuatu, seperti kasus ini, kita melihat sangat miris, hendaknya bila ada apa apa, di lingkungan masyarakat/ di kampung itu ada petugas Bhabinkamtimas dan Babinsa yang bisa dimintai pertolongan hukum.


Kronologi yang dapat disampaikan Kasat Reskim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, terungkapnya kasus ini, bukan dari laporan  masyarakat, namun ada pemberitahuan bahwa korban itu meninggalnya tidak wajar. Pada  hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 bertempat di Dusun VII Kampung Rengas Kecamatan Bekri Lampung Tengah, korban hendak makan di rumah ibunya dan melihat lauk yang tidak sesuai dengan apa yang di inginkan korban. Kemudian meja dan piring ditumpahkannya oleh korban. Kemudian Korban mendatangani ibunya bernama Nur Aminah. Lalu korban mendorong ibunya tersebut hingga jatuh,  mendengar adanya keributan tersebut Deni Irawan masuk ke dapur. Saat masuk ke dapur Deni Irawan melihat ibu Nur Aminah sudah jatuh di lantai dalam kondisi lemas dan tidak berdaya, melihat kejadian tersebut Deni Irawan langsung berlari dan memukul korban menggunakan kayu hingga korban terjatuh. Saat korban terjatuh tiba-tiba datang Riswan Efendi, keduanya merupakan adik kandung korban, yang langsung memegang korban, saat korban di dekap oleh  Riswan kemudian Deni langsung menjerat leher korban dengan dibantu oleh bapaknya Sahri, yang mengikat kedua belah tangan korban menggunakan tali tambang yang ditemukannya di dapur. Tali tambang tersebut diikatkan di leher menyambung kedua tangan korban hingga korban berposisi tengkurap dengan leher dan tangan terikat kebelakang. Setelah itu Deni kembali memukul korban menggunakan balok kayu.dan membenturkan kepala korban ke lantai hingga korban meninggal dunia.


"Setelah korban meninggal dunia, Deni menariknya ke kamar mandi untuk di bersihkan darah yang membekas di bagian kepala korban, dan setelah itu Deni menyuruh warga untuk menyiarkannya di masjid bahwa ada kabar duka yaitu Firman Firdaus (korban) meninggal dunia karena terjatuh dari tower," ucap Kasat Reskrim.


Lanjutnya lagi, adanya kejanggalan kematian korban, pihak Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan dan benar bahwa korban memang  dibunuh oleh kedua adik dan ayah kandungnya. 


"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 dan 170 KUHP dengan  ancaman 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.

close