September kelam, tuntutan ratusan Kader Sapma PP Kota Serang untuk Jokowi

Iklan Semua Halaman

.

September kelam, tuntutan ratusan Kader Sapma PP Kota Serang untuk Jokowi

Staff Redaksi Media DPR
Sabtu, 17 September 2022


SERANG | MEDIA-DPR.COM, Ratusan kader Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kota Serang, menggelar aksi unjuk rasa bertajuk September Kelam di Alun-alun Kota Serang, Jumat (16/9/22)


Ketua Sapma PP Kota Serang, Ibnu Khairul Umam mengungkapkan aksi unjuk rasa bertajuk September Kelam tersebut sebagai bentuk keresahan sejumlah elemen masyarakat atas kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Maruf Amin. 



“Pertama soal kenaikan BBM yang sangat berdampak bagi masyarakat khusunya masyarakat Banten, dengan naiknya BBM tanpa menaikan Upah bagi Para pekerja tentu akan membuat adanya ketidakstabilan yang menyebabkan inflasi karna turunya daya beli masyarakat,” ungkap Ibnu Khairul


Kemudian, lanjut Ibnu regulasi yang dibentuk oleh Pemerintah selalu bertentangan dengan kebutuhan masyarakat. “regulasi yang didorong oleh pemerintah seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, RKHUP dan RUU Sisdiknas kami merasakan sangat diskriminatif dan tidak pro rakyat,” lanjutnya 


Terdapat dua belas poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa Sapma PP Kota Serang rersebut. 



Pada tuntutan pertama, Ibnu mengungkapkan secara tegas pihaknya menolak kenaikan BBM. Selanjutnya pada poin kedua Sapma PP Kota Serang menuntut agar Pemerintah dapat mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik dan Penuhi hak atas Perlindungan Data Pribadi di Ruang Digital.


Tuntutan ketiga adalah mengehentikan Refresfitas dan Kriminalisasi terhadap gerakan rakyat. Tuntutan keempat mencabut dan menolak segala bentuk regulasi yang tidak pro rakyat. 


Tuntutan kelima mewujudkan Reforma Agraria Sejatai, keenam menaikan UMR bagi pekerja. Ketujuh wujudkan pendidikan yang ilmiah, demokrasi dan mengabdi kepada rakyat.


Kemudian pada tuntutan kedelapan, menutut dibentuknya Satgas PPKS di Instansi Pendidikan. Kesembilan, mewujudukan dan Implementasikan Permendikbud-Ristek No.30 Tahun 2021 dengan undang-undang TPKS.


Tuntutan kesepuluh, menurunkan dan Stabilkan harga kebutuhan Pokok, kesebelas mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip AAUPB dan terakhir Atasi kerusakan lingkungan dan penuhi hak atas lingkungan hidup yang sehat. 


Berdasarkan pantauan, aksi unjuk rasa yang diikuti ratusan kader Sapma PP Kota Serang berseragam loreng tersebut, dimulai dengan menggelar longmarch dari kantor Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Banten kemudian berpusat di Alun-alun Kota Serang. (*)

close