Breaking News : DM Absain Diwakili Pengacara, Sidang Perceraian Bupati Purwakarta Ditunda

Iklan Semua Halaman

.

Breaking News : DM Absain Diwakili Pengacara, Sidang Perceraian Bupati Purwakarta Ditunda

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 05 Oktober 2022


PURWAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Masyarakat semakin penasaran ingin mengikuti jalanya Sidang gugat cerai perdana Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi (DM) digelar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022)


Bupati yang akrab disapa Ambu Anne itu hadir didampingi keluarganya dalam sidang gugatan perceraian tersebut.


Namun Pihak  tergugat yaitu Dedi Mulyadi tidak hadir ke persidangan dan diwakilkan oleh pengcaranya yaitu Aa Ojat Sudrajat. SH


Pantauan media di lokasi, kedua belah pihak, pengguggat dan tergugat hadir tepat waktu sekitar pukul 09.00 WIB.


Sedangkan Persidangan gugatan cerai yang dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy ini berlangsung sekitar hanya lima menit.


Pasalnya, persidangan pertama ini ditolak oleh perwakilan tergugat karena melayangkan surat undangan persidangan tidak sesuai dengan alamat yang sesuai KTP.


"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," ujar Ojat Sudrajat kepada wartawan di PA Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).


Ojat mengatakan, Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta bukan di Subang. Sedangkan untuk undangan persidangan diajukan ke alamat Subang.


Dengan begitu, Ojat mengatakan, hingga kini tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta. 


"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut," ucap Ojat.


Lain halnya Ambu Anne mengatakan bahwa persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.


"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja," ujar Ambu Anne.


Ambu Anne mengatakan bahwa persidangan ini baru pemeriksaan identitas saja dikarenakan pihak tergugat tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan dengan mediasi.


"Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda hingga 19 Oktober nanti," ujar Ambu Anne.


Masih teka teki  alasan Ambu Anne menggugat cerai Dedi Mulyadi, ia belum bisa memberikan  pasti. Dirinya hanya berharap untuk didoakan yang terbaik.(Fuljo)

close