Pj. Bupati Tapteng Elfin Elyas Nainggolan Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Akuntabilitas Dana Desa

Iklan Semua Halaman

.

Pj. Bupati Tapteng Elfin Elyas Nainggolan Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Akuntabilitas Dana Desa

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 02 Februari 2023

TAPANULI TENGAH | MEDIA-DPR.COM. Pj Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas Nainggolan terbitkan  Surat Edaran Pelaksanaan Akuntabilitas Dana Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.


Surat Edaran Pelaksanaan Akuntabilitas Dana Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Nomor : 400.10.2.2/237/2023, Selasa 31 Januari 2023 di tujukan kepada seluruh Kepala Desa yang di 20 Kecamatan Kabupaten Tapanuli Tengah. 


"Surat Edaran dikeluarkan oleh Elfin Elyas Nainggolan guna menindak lanjuti pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa," kata Kadis Kominfo Tapteng, menyampaikan isi surat edaran Pj. Bupati Tapanuli Tengah melalui pesan pers rilis tertulis pada Rabu (01/02/2023) malam.


Lanjutnya, adapun isi surat edaran yang disampaikan oleh Elfin Elyas Nainggolan sebagai berikut.


1. Melaksanakan seluruh kegiatan desa yang sudah ditetapkan di APBdesa sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku.


2. Menyampaikan dokumen RPJMDesa, RKPDes, RAB  dan APBDes ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah.


3. Menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa sesuai dengan daftar keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa


4. Membayarkan pajak PPN Dn dan PPH tepat waktu.


5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.


"Dengan adanya SE yang disampailan oleh  Elfin Elyas Nainggolan, seyogyanya seluruh Kepala Desa yang berada di 20 Kecamatan Kabupaten Tapanuli Tengah dapat menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran dengan sebaik-baiknya," Pungkasnya. (Rossy)

close