Kadisdik Jawa Barat : Menahan ijazah Oleh Oknum Disekolah SMA Ataupun SMK, Itu Tidak Di Benarkan

Iklan Semua Halaman

.

Kadisdik Jawa Barat : Menahan ijazah Oleh Oknum Disekolah SMA Ataupun SMK, Itu Tidak Di Benarkan

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 19 Juni 2023

 


KABUPATEN BANDUNG | MEDIA-DPR.COM, Ijazah merupakan sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.


Ijazah pendidikan formal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan ijazah pada pendidikan nonformal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan.


Dengan adanya penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. 


Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.(Bpdsm kumham).


Kepala Disdik (Dinas Pendidikan) Provinsi Jawa Barat melalui salah satu Stafnya  Dudi mengatakan Penahanan Ijazah tidak di benarkan, Itu adalah hak siswa ketika itu dilakukan oleh oknum sekolah itu sangat tidak dibenarkan. 


Karena itu bisa membunuh karakter anak tersebut, Soal tunggakan itu urusan orang tua, Katanya Melalui Sambungan telepon, Senin 19 Juni 2023.


Masih Dudi, Ia menyarankan kepada pihak sekolah SMA (Sekolah Menengah Atas) ataupun SMK (Sekolah Menengah Kejujuran) di Jawa Barat untuk tidak menahan ijazah.  Untuk siswa yang di tahan Ijazahnya agar segera mengambil  bersama orang tuanya. 


"Seandainya ada tunggakan yang harus dibayarkan itu semua bisa di musyawarahkan dengan baik, Entah dengan dicicil atau dengan koordinasi yang baik antara orang tua dan pihak sekolah dengan membikin surat perjanjian", ungkapnya. (Red)

close