Gubsu Edy Rahmayadi Terbitkan Surat Edaran Penertiban Pekerjaan Kontruksi Tidak Membeli Material Illegal

Iklan Semua Halaman

.

Gubsu Edy Rahmayadi Terbitkan Surat Edaran Penertiban Pekerjaan Kontruksi Tidak Membeli Material Illegal

Staff Redaksi Banten
Senin, 07 Agustus 2023

TAPANULI UTARA|MEDIA-DPR.COM. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melalui Surat Edaran Nomor : 900.1.13.1/7845/2023 tanggal 04 Juli 2023 tentang penggunaan bahan material kontruksi dan perusahaan yang memiliki izin tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan membayar Pajak Daerah, surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Daerah se- Sumatera Utara.


Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Gubsu Edy Rahmayadi ini disebutkan untuk tujuan tertib, disiplin, kepastian dan ketaatan terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan di bidang kontruksi.


Adapun hal-hal yang dimuat dalam SE Gubsu Nomor 900.1.13.1/7845/2023 tersebut ada 4 poin yang harus menjadi perhatian diantaranya Penindakan Hukum terhadap penggunaan Material Galian C tanpa SIPB, dimana Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara diminta untuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.


Serta surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda, pada tanggal 31 Juli 2023, tentang penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.


Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B/3900/KSP.00/70-72/07/2023, pada tanggal 10 Juli 2023, tentang Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi terkait dengan Penertiban Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Sumut.


Dan Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Taput Nomor 973/2297/5-2.4/VII/2023, pada tanggal 26 Juli 2023, tentang Pembelian Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan atas pekerjaan konstruksi yang bersumber dari Dana APBN, APBD dan APBDes dari Pengusaha Tambang/Tangkahan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Rupanya tak mendapat respon dari beberapa Kepala Dinas Taput.


Pihak rekanan ataupun Pemborong yang mengerjakan pekerjaan konstruksi di Taput Sumut yang Dananya berasal dari APBD dihimbau agar membeli berbagai jenis Material dari Perusahaan yang memiliki Izin Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan membayar Pajak Daerah.


Kepala Dinas Pariwisata Taput Sasma Situmorang mengatakan "Jika Surat Edaran masih baru, semua kan butuh proses, dalam artian tidak menjust orang seperti masalah Izin" Ucapnya, Selasa (1/8/2023).


"Kepada Pengusaha, Rekanan dan Kontraktor, sebagaimana dengan Surat Edaran Gubsu, KPK dan Bupati agar mentaatinya" Ujarnya.


Lebih lanjut dituturkan: "Di Negara ini, Pengusaha kan pasti bayar pajak, pegawasan sudah kita lakukan. Kalau tetap Rekanan masih tidak mengindahkan SE, pihaknya akan memfasilitasi mereka, mematuhi aturan, karena itu sudah menjadi Aturan Umum" Jelasnya.


"Peringatkan lebih dulu, apa dan bagaimana yang tidak benar dan harus dibenarkan" Pungkasnya.


General Comments yang juga pemerhati pembanguna dan lingkungan katakan Pengerjaan Proyek Fisik di Pemerintahan tengah berjalan.


"Agar Rekanan pe­me­nang Tender Proyek tidak beli material dari Usaha Penambangan tidak ada izin. Marak perbincangan ada Rekanan pengerjaan Proyek fisik menggunakan Material dari Usaha Penambangan disinyalir tidak berizin" Ungkapnya.


"Kiranya para Kepala Dinas yang mempunyai Pekerjaan Konstruksi, untuk memonitoring pekerjaan Rekanan yang saat ini berlangsung" Katanya.


"APH harus lakukan penelusuran, turun ke lokasi Proyek, untuk melakukan Pulbaket, jika telah ditemukan bukti yang cukup, ditindak sesuai aturan yang berlaku" Imbuhnya. 


"Saat ini peran penting dari APH menindak para Pengusaha ataupun rekanan yang dalam pengerjaan proyek konstruksi masih menggunakan material illegal" Pungkasnya.(Rossy)

close