Polres Tapteng Ringkus Pria Diduga Pengedar Sabu

Iklan Semua Halaman

.

Polres Tapteng Ringkus Pria Diduga Pengedar Sabu

Staff Redaksi Banten
Selasa, 12 Desember 2023

TAPTENG  | MEDIA-DPR.COM.  Seorang pria inisial AJM, (29) Warga Kecamatan Pandan diringkus Personil Sat Resnarkoba karena miliki 3 paket sabu dan diduga sebagai pengedar narkoba. 


"AJM ditangkap di Jl. Dangol Lumban Tobing Kelurahan Sitio-tio Kecamatan Pandan Tapteng Senin (11/12)2023) malam" kata apolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH.


"Tersangka diamankan barang bukti (barbut), tiga paket narkoba jenis Sabu, 20,34 gram, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone merk Vivo" Ujarnya, Selasa (12/12/2023). 


"Kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa AJM akan lakukan transaksi Narkotika" Ungkapnya.


"Sabu diakui AJM dari seorang pria beralamat di Kota Sibolga. dan AJM dibawa ke Mako Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" Pungkasnya. (Rossy)

close