5 Pria Diduga Pengguna Sabu Terjaring Operasi Narkoba Polres Sibolga

Iklan Semua Halaman

.

5 Pria Diduga Pengguna Sabu Terjaring Operasi Narkoba Polres Sibolga

Staff Redaksi Banten
Jumat, 19 Januari 2024

SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM. Lima orang diduga pengguna narkoba jenis sabu terjaring operasi narkoba yang dilaksanakan Polres Sibolga pada Rabu, (17/1/2024), sekitar pukul 02.00 WIB.


Operasi ini dilakukan di tiga lokasi di Kota Sibolga. Lokasi Pertama berada di Jalan Kesturi (dipinggir jalan) Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Di sini, berhasil diamankan seorang Pelajar bernama DE (20) Tahun.


Berlanjut ke lokasi Kedua, masih di Jalan Kesturi di rumah IST Alias B, seorang Residivis. Di tempat ini, berhasil diamankan RT Alias RK (30), Nelayan, ASZ (35), dan RSS (29).


Selanjutnya, lokasi Ketigaa di karaoke Hollyland di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, berhasil diamankan IST Alias B (Residivis). 


Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, kepada Wartawan menjelaskan Kronologis.


Ia katakan, "Operasi dimulai ketika Tim Opsional melakukan Penyelidikan terhadap laporan transaksi Narkotika di Jalan Kesturi Kota Sibolga. Awalnya, DE berhasil diamankan dengan barang bukti 1 bungkus paket kecil sabu seberat 0,16 gram. Interogasi terhadap DE mengarah kepada RT Alias RK," ucapnya kepada Mediadpr.com, Kamis (18/1/2023).


"Selanjutnya membawa petugas ke rumah IST Alias B. Dalam interogasi di rumah B, berhasil diamankan tiga Tersangka dan Barang Bukti tambahan. Mereka mengakui mendapatkan Narkotika tersebut dari B, yang kemudian berhasil ditangkap di Karaoke Hollyland Sarudik," kata Kasat Narkoba.


Iptu Rahmad juga mengatakan seluruh Tersangka, barang Bukti, dan lokasi kejadian telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk Penyidikan lebih lanjut. 


"Semua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan, rencana tindak lanjut (RTL) mencakup pemeriksaan Rik Kes tersangka, dan lain sebagainya sesuai prosedur," sebutnya


"Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Rossy)

close