Tersangka Curanmor Beraksi di Sibolga, Berakhir di Wilayah Taput

Iklan Semua Halaman

.

Tersangka Curanmor Beraksi di Sibolga, Berakhir di Wilayah Taput

Staff Redaksi Banten
Rabu, 07 Februari 2024


SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM. Seorang tersangka pencurian sepedamotor (curanmor) berhasil dibekuk oleh Polres Sibolga di wilayah Tapanuli Utara pada Selasa (6/2/2024) sekira pukul 21.00 WIB setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.


Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH., SIK., MIK., melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Donny P. Simatupang, SH., MH., kepada wartawan.


"Benar telah dilakukan penangkapan Pelaku, MS (42), warga Padangsidempuan, yang berdomisili di Desa Mela I, Tapian Nauli, Tapteng," paparnya, Rabu (7/2/2024) siang. 


Kasat Reskrim mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan dengan adanya pengaduan dengan korban bernama Fatricius Bernardo Sihombing (26) warga Jl. Oswald Siahaan, Kota Sibolga yang kehilangan satu unit sepedamotor pada Minggu 04 Februari 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.


"Fatrius warga Jl. Oswald Siahaan melaporkan telah kehilangan satu unit sepedamotor pada Minggu 04 Februari 2024 yang lalu sekitar pukul 02.30 WIB dengan membuat surat laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sibolga," katanya.


Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan kerjasama dari dua Polres. "Tim Opsnal Reskrim Polres Sibolga dan Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap Pelaku di lokasi yang sudah disinyalir," terangnya. 


Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar surat berharga STNK Mobil/Sepeda Motor, satu buah kunci Sepeda Motor Honda Beat, serta sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BB 4139 NM.


"Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," Imbuhnya.


"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yaitu Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara," pungkasnya. (Rossy)

close