Di Sebuah Gubuk, Pemilik 18 Paket Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Sibolga

Iklan Semua Halaman

.

Di Sebuah Gubuk, Pemilik 18 Paket Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Sibolga

Staff Redaksi Banten
Rabu, 13 Maret 2024
Keterangan: Photo Ilustrasi 


SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus narkoba jenis Sabu di Wilayah hukum Kota Sibolga. 


Tim opsnal Resnarkoba mengamankan seorang pria berinisial FS Alias F (36), domisili Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga atas dugaan kepemilikan 18 paket sabu dari sebuah gubuk, Jalan Ceret ujung tepatnya di kawasan peternakan babi Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.


Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Sibolga AKBP Acmad Fauzy, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., kepada awak media pada Rabu (14/3/2024).



Keterangan: Photo ist 


"Awalnya kita terima informasi adanya seorang pria yang memiliki 18 paket sabu dari jalan Ceret ujung dan langsung kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil kita ungkap dan menangkapnya pada 11 Maret 2024 lalu. Dari hasil interogasi, dia mengakui berinisial FS alias F", ujar Rahmad. 


Lebih lanjut, Kasat Narkoba Sibolga mengungkapkan bahwa personil menemukan beberapa barang bukti pada saat penangkapan tersebut.


"Petugas menemukan barang bukti 18 paket sabu dengan bruto 3,07 gram, satu bungkus rokok, dua mancis gas, satu kaca pirek, dua pisau lipat, satu pipet, satu bong dan uang tunai Rp. 188.000, (Seratus Delapan Puluh Delapan Rupiah)," terangnya. 


Ia juga mengungkapkan bahwa akan mengusut dari mana FS mendapatkan 18 paket sabu tersebut.


"Kami akan terus mendalami kasusnya sehingga terungkap sampai ke akarnya dan hal tersebut merupakan komitmen Polres Sibolga dalam upaya memberantas peredaran Narkoba," pungkasnya. (Rossy)






 

close