Motif Pembunuhan di Tapteng Karena Dendam, Korban Ancam Sebar Video

Iklan Semua Halaman

.

Motif Pembunuhan di Tapteng Karena Dendam, Korban Ancam Sebar Video

Staff Redaksi Banten
Minggu, 31 Maret 2024


TAPTENG MEDIA-DPR.COM. Terungkap, motif pembunuhan seorang pria yang jasadnya ditemukan di saluran air di desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) beberapa waktu yang lalu diduga disebabkan pelaku dendam terhadap korban. 


Adapun korban bernama Hasriano Tampubolon, (47), berprofesi sebagai Sopir warga Sarudik, Tapteng menjadi korban pembunuhan berencana ketiga tersangka pelaku yakni SAR (19) Pria, Warga Aek Habil Sibolga, TM (18) Pria, Warga Aek Manis Sibolga dan VAPH (16) Perempuan, Warga Sibolga Sambas yang mengaku sakit hati dan dendam karena korban mengancam akan menyebarkan video mesum para tersangka.


Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Tapteng, Kompol Kamaluddin Nababan, S.H saat memimpin rangkaian Konferensi Pers menjelaskan kronologis kejadian tersebut di Aula Parama Satwika Polres Tapanuli Tengah, Sabtu, (30/03/2024) pukul 11.20 WIB.


"Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan berencana tersebut berada di Pantai Kalangan melibatkan tiga tersangka yakni SAR (19) Pria, TM (18) Pria, VAPH (16). Sebelum melakukan eksekusi, para pelaku melakukan perencanaan pembagian peran masing masing di Sibolga. VAPH yang merupakan pacar SAR berperan sebagai umpan untuk mengajak korban Hasriano bertemu di Kalangan Indah. Sesampainya di TKP, kedua tersangka melakukan aksi pembunuhan tersebut, korban sempat melakukan perlawanan namun kalah karna menerima tusukan benda tajam dari para tersangka," ujar Wakapolres.


Kompol Kamaluddin menjelaskan para tersangka berencana menghilangkan jejak dengan menyiramkan bensin setelah membawa tubuh korban ke desa Aek Garut untuk dibuang. 



"Setelah korban meninggal, kedua tersangka membawa korban menggunakan sepeda motor ke arah jembatan Aek Garut, Pandan untuk dibuang dan menghilangkan jejak, SAR dan TM sempat menyiram korban dengan bensin untuk menghilangkan sidik jari tersangka pelaku dari tubuh korban" jelasnya. 


Polres Tapteng juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang dijadikan sebagai alat untuk mengeksekusi korban.


"Dari kedua TKP diamankan Baju korban dengan kemeja lengan panjang warna biru, Celana jeans warna biru, Tali Nilon warna kuning panjang 3,5 meter, satu unit sepedamotor yang diamankan dari tersangka TM dan satu unit Hp milik korban, satu unit pisau bergagang plastik warna hitam, tas sandang warna hitam yang berisikan KTP, SIM, STNK, dan uang sejumlah Rp150 ribu, dua botol minuman merek Fanta dan Aqua, dan satu sepedamotor Trail warna putih hitam tanpa plat kendaraan" ungkapnya. 


"Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 340 Subs 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP Jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkas Wakapolres. (Rossy Hutabarat)


close