Oknum Sekcam Pangalengan Usir Wartawan Saat Liputan Rakor Program Kemensos

Iklan Semua Halaman

.

Oknum Sekcam Pangalengan Usir Wartawan Saat Liputan Rakor Program Kemensos

Staff Redaksi Banten
Jumat, 22 Maret 2024
Keterangan: Photo Ilustrasi 



KABUPATEN BANDUNG | MEDIA-DPR.COM. Oknum Sekretaris Kecamatan (Sekcam)  Pangalengan usir Wartawan saat lakukan peliputan Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Penyaluran Bansos BPNT yang bertempat di aula kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat Kamis (21/03/2024) pukul 10.00 WIB. 


Kegiatan yang dihadiri oleh Sekcam Pangalengan, Dinsos Kabupaten Bandung, TKSK Pangalengan, Kepala Desa, Sekdes, Puskesos yang mewakili dari 13 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Pangalengan beserta para Agen BNI 46 membuat tanda tanya awak media, kenapa diusir ? 


Tidak hanya satu Wartawan namun sejumlah awak media yang hadir pada kegiatan tersebut termasuk Jurnalis Media Online Pikiran Rakyat dan MEDIA-DPR.COM meski sudah meminta ijin peliputan kepada Dinsos Kabupaten Bandung. 


"Sebelumnya kami sudah minta ijin liputan baik kepada Dinsos Kabupaten Bandung (Rian) maupun kepada Sekcam Pangalengan sendiri," kata Guntur Saputra, Wartawan Media Pikiran Rakyat.




Merasa sangat kecewa, ujar Guntur, bagaimana tidak kecewa pada saat acara dimulai dan wartawan akan melakukan peliputan tiba-tiba saja Sekcam Pangalengan (Weni) melarang meliput agar wartawan keluar dari aula Kecamatan.


Tidak terima dengan aksi pengusiran dari oknum Sekcam Pangalengan tersebut, Guntur menyampaikan akan berkoordinasi dengan Pimpinan Redaksi Pikiran Rakyat maupun Ketua PWI Jawa Barat. 


"Terkait kejadian ini. Saya akan berkoordinasi dengan pimpinan redaksi, kuasa hukum dan ketua PWI Jabar," katanya. 


Ketika dikonfirmasi Hj. Weni Pujiyati, S.Pd.,M.Pd menjelaskan tidak melakukan pengusiran. "Tadi saya bukan mengusir tetapi menyuruh keluar dari aula, karena demi ketenangan acara rakor dan tidak ada rahasia," ujarnya.


Oknum Sekcam Pangalengan tersebut mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan menjaga kekondusifan Rakor.


"Tetapi semua bebas bertanya apapun cuman dalam rakor ini ada orang yang tidak biasa merasa gugup dan biar semuanya klir permasalahan di Pangalengan. Ingin Pangalengan jadi kondusif seperti dulu karena yang awam beranggapan ada apa sampai ada wartawan segala, jelas Weni. 


Tindakan yang dilakukan oleh oknum Sekcam Pangalengan tersebut sangat disayangkan dan dianggap tidak paham dengan undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang menjamin kemerdekaan pers, mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.  


Selain itu, pengusiran bertentangan dengan UU Pers yakni pasal Pasal 18 ayat (1) dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta. (AS/Red)







close