Proyek Drainase di Perumahan Serang Hijau Diduga Diborongkan

Iklan Semua Halaman

.

Proyek Drainase di Perumahan Serang Hijau Diduga Diborongkan

Staff Redaksi Banten
Minggu, 17 Maret 2024


KOTA SERANG  | MEDIA-DPR.COM. Pemerintah kota Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang melaksanakan Kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem Drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam daerah kabupaten/kota, proyek pembangunan Drainase yang berlokasi belakang serang hijau kecamatan cipocok jaya kota Serang Provinsi Banten.


Pembangunan Drainase tersebut berasal dari sumber dana APBD kota Serang tahun anggaran 2024 dengan No: 610/24/spk/pl/perkotaan/SDA-DPUPR/2024 tanggal kontrak : 26 Februari 2024, Nilai kontrak Rp. 196.636.000,- (Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah), waktu pelaksanaan : 60 hari kalender, dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Tiara citra abadi konsultan pengawasan PT.muda mandiri konsultan.


Pantauan pekerjaan  ditemukan para pekerja mengabaikan K-3 tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) juga pekerjaan pemasangan batu kali nampak jelas kurang rapih dalam pekerjaannya pun diduga asal jadi itu terliat dari cara pemasangan batu kali yang di tata kurang rapi dan  tergenang air pun masing saja di pasang tidak berupaya untuk membendung air nya terlebih dahulu sehingga dalam pekerjaan pun tidak maksimal.




Kami pun menanyakan ke salah satu pekerja kuli proyek drainase lebar satu meter panjang saya kurang tau pak pungkas nya,siapa pelaksana proyek ini pak, kata salahsatu pekerja menjelaskan bahwa pelaksana lapangan proyek drainase pak surya.


Namun saat kami konfirmasi melalui WhatsApp ke pak surya, ia sendiri seperti enggan di konfirmasi /di tanya tanya terkait pekerjaan tersebut, sampai berita ini tentang pihak pelaksana seperti enggan di konfirmasi. 


Tidak sampai disitu kami pun bertemu dengan salah satu pemilik tanah berdekatan dengan pekerjaan drainase tersebut. Yaitu pak haji yang enggan di sebut kan namanya, menutur kan bahwa pelaksanaan kegiatan proyek tersebut tidak ada basa basi nya sama sekali permisi ke pada pemilik tanah. Pada dasar nya barang material seperti batu pasir semen dan sisa sisa tanah liat yg bekas galian di letakan di pekarangan tanah pak haji.di duga tanah milik pak haji pun ke bawa oleh pekerjaan drainase tersebut. 


Pak haji menjelaskan sangat di sayang kan dengan ada nya kegiatan pembangunan drainase ini tidak konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik tanah pungkas nya. 


Lebih lanjut  terkait K-3 yang di temukan para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD/K-3). Pertanyaan public saat ini apakah pekerjaan proyek drainase ini sudah memenuhi spesifikasi dan standar kualitas yang menuntun oleh kementrian PUPR Pekerjaan Umun Perumahan Rakyat. (*)

close