APMS di Desa Sitiris-tiris Diduga Layani Pembelian BBM Subsidi Menggunakan Jerigen

Iklan Semua Halaman

.

APMS di Desa Sitiris-tiris Diduga Layani Pembelian BBM Subsidi Menggunakan Jerigen

Staff Redaksi Banten
Rabu, 17 April 2024
Teks Photo: Puluhan jerigen antri menunggu pengisian BBM subsidi jenis Solar di APMS desa Sitiris-tiris 



TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Pihak APMS yang terletak di desa Sitiris-tiris, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah diduga layani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar menggunakan jerigen bahkan drum.


Hal ini terpantau awak media yang tidak sengaja melewati desa tersebut. Terlihat puluhan orang tengah antri membawa masing-masing jerigen dan drum untuk diisi dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) itu. 


Ratusan jerigen bervolume 35 liter berjejer rapi bahkan puluhan drum berkapasitas 200 liter juga terlihat sedang ditunggui oleh pemiliknya ikut antri menunggu giliran untuk diisi oleh operator APMS. 


Sedangkan dari informasi yang berhasil dirangkum di lapangan, APMS maupun SPBU dilarang menjual BBM jenis apapun untuk kepentingan perusahaan ataupun perorangan, tanpa mengantongi izin. 


Namun di APMS ini menjual secara bebas BBM kepada pengguna jerigen dan drum dalam jumlah besar. Bahkan APMS ini yang seharusnya melayani penjualan BBM kepada nelayan yang memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait bukan melayani jerigen dan drum.


Salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, ketika dimintai tanggapannya mengenai penjualan BBM menggunakan jerigen tersebut mengatakan, bahwa pemandangan seperti itu bukanlah hal yang baru. Ia berujar setiap hari puluhan orang dari luar desa datang untuk membeli BBM jenis solar.


"Sudah lama kalau itu kak, pembelinya juga dari luar desa Sitiris-tiris. Diduga mereka bukanlah nelayan dari desa ini melainkan mafia BBM. Seperti yang kita lihat, bukan jerigen saja bahkan drum juga diisi disini," ujar lelaki berkepala plontos tersebut. 


Ia juga menyebutkan kehadiran mereka dikhawatirkan akan menimbulkan percikan api dan dapat menyebabkan kebakaran di daerah pemukiman warga karena banyaknya yang merokok.


"Sebenarnya warga sudah resah kak, takut ada percikan api karena ini daerah pemukiman warga," katanya. 


Pria bertubuh besar ini berharap aparatur desa bahkan pihak Kepolisian segera melakukan penyegelan terhadap APMS tersebut. 


"Kita dari warga berharap adanya tindakan tegas dari APH untuk melarang aktivitas penyalahgunaan penjualan minyak subsidi dan kepada Kapolri untuk melakukan penyegelan terhadap APMS tersebut," pungkasnya. 


Sesuai dengan Undang-undang Migas Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas dengan tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat. (Rossy Hutabarat)

close