Pj Sekdakab Tapteng Sidak, 99 Persen ASN Masuk Kantor

Iklan Semua Halaman

.

Pj Sekdakab Tapteng Sidak, 99 Persen ASN Masuk Kantor

Staff Redaksi Banten
Selasa, 16 April 2024


TAPTENG  | MEDIA-DPR.COM. Hari pertama masuk kantor setelah libur panjang hari besar keagamaan Idul Fitri 1445H/2024 M,  Pj.  Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapanuli Tengah  (Tapteng), Dr. Erwin Hotmansah Harahap melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah Kantor Dinas pelayanan publik Pemkab Tapteng pada Selasa (16/04/024).


Pj Sekda mengungkapkan jika tidak yang dilakukannya ini adalah tindakan pemantauan langsung terhadap tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat Tapteng. 

 

"Sidak ini, bertujuan untuk memantau sekaligus memastikan tingkat kedisiplinan ASN dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara pasca libur lebaran," ucapnya.




Tampak Erwin Harahap menyapa pegawai yang sedang beraktivitas, sesekali Ia mengajak berdialog terkait  tugas-tugas kantor serta memantau kehadiran ASN sambil melakukan pengecekan terhadap ruangan.


Disela sidaknya, Pj Sekda menghimbau ASN lingkungan Pemkab Tapteng agar kembali  bekerja   memberikan pelayan kepada masyarakat dan berharap setelah liburan, pada ASN lebih  bersemangat lagi dalam  melayani masyarakat serta menekankan agar mereka juga berpenampilan rapi, ramah dan pentingnya kenyamanan bekerja dengan menjaga kebersihan kantor.


Untuk diketahui, tingkat kehadiran ASN Lingkungan Pemkab Tapteng di hari pertama masuk kantor  99% persen, 1 % ijin dampak dari pemberlakuan WFH (Work From Home) sesuai Surat Edaran  Menpan RB Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang  Penyesuaian  Sistem Kerja Pegawai  ASN Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

 

Dalam sidak tersebut, Erwin Harahap turut didampingi  Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Satpol PP, Inspektur Inspektorat, Kepala BPBD dan Kabid Disiplin BPKPSDM Tapteng. (Rossy Hutabarat)

close