TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Pemberhentian atau non aktif Saihot Pandiangan Kepala Desa (Kades) Muara Bolak Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sesuai Pasal 28 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), Melakukan tindak pidana korupsi.
Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Muara Bolak Tahun 2020 delapan kegiatan Rp. 602.186.000.00. Tahun 2021 delapan kegiatan Rp. 602.186.000.00. Tahun 2022 empat kegiatan Rp. 786.362.500.00. Tahun 2023 delapan kegiatan Rp. 503.506.914.00. Tahun 2024. 10 kegiatan Rp. 835.811.000.00. yang tidak dapat diyakini
Grand total penyalahgunaan DD Tahun 2020-2024. Rp.3.137.773.914.00 dan Saihot Pandiangan direkomendasikan untuk segera menyetorkan kerugian Desa Muara Bolak ke kas rekening Desa Muara Bolak.
Inilah pengaduan Forum Komunikasi Warga Desa (FKWD) Muara Bolak kepada Pj. Bupati Tapteng Dr. H. Sugeng Riyanta S.H.,M
H., Inspektorat Tapteng. Dinas PMD Tapteng atas dugaan penyalahgunaan DD tahun 2020-2024.
Untuk diketahui, sanksi pidana, UU Tipikor Penyelewengan DD dapat dijerat dengan pasal dalam UU Tipikor, yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan UU Tipikor. Pengembalian Kerugian Negara. Kades yang melakukan korupsi tetap dapat dipidanakan meskipun telah mengembalikan kerugian negara.
Abdul Harun Pasaribu, bantah keras statement Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.,.di Media Sosial lokal yang mengatakan terjadi penganiayaan dilakukan Abdul Harun kepada Saihot karena unsur dendam. Menjadi dasar Polisi mempersangkakan pasal. 338. KUHP
Hal itu juga menjadi jawaban Abdul Harun pada kali ke-empat sidang di Pengadilan Negeri Sibolga ketika Hakim mempertanyakan. "Apakah Terdakwa punya dendam pribadi terhadap korban Saihot'".
Ini juga disampaikan statement Abdul Harun kepada MEDIA-DPR.COM. melalui Anggota Forum Komunikasi Warga Desa (FKWD) Muara Bolak usai mengikuti sidang. Karena Abdul Harun juga Ketua FKWD
Lebih lanjut disampaikan: "Terjadinya duel antara Abdul Harun dengan Saihot pada Minggu (23/02/2025) dipicu Saihot dengan gerombolannya mendatangi rumahnya dan melakukan Penganiayaan. Tidak terima atas pengaduan FKWD ke Pj. Bupati Tapteng. Inspektorat Tapteng. Dinas PMD Tapteng seputaran penyalahgunaan DD yang dilakukan oleh Saihot dan minta dicabut pengaduan tersebut.
Dan hal itu saya tidak terima dan membela diri, mengambil sebelah pisau dari rumah dan mengejar Saihot dan melakukan penikaman.untuk buat pelajaran. Setelah kejadian itu, dirinya menyerahkan.diri.di Polsek Barus sekaligus melaporkan Saihot di Polsek Barus atas Penganiayaan dilakukan oleh Saihot.
Namun sampai dengan sekarang tidak ada menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) dari Polres Tapteng. Begitu juga istri saya Rohima Harahap yang melaporkan Anto Pandiangan ke Polres Tapteng atas ancaman pembunuhan atas dirinya terjadi dirumahnya pada Minggu (23/02/2025). pukul.09.00.WIB.
Apabila proses pidana masuk dalam tahap penyidikan Pelapor berhak juga.memerima SP2HP yang isinya memuat tentang. Pokok perkara, Tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya. Masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan. Rencana tindakan selanjutnya. Himbaun dan penegasan kepada Pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
Dasar hukumnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen penyidikan tindak pidana. (Demak MP Panjaitan/Pance)