SAROLANGUN | MEDIA-DPR.COM, Kepala Kepolisian Resor Sarolangun AKBP Budi Prasetya. SIK. Msi memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri kepada tiga orang anggotanya (ES), (DW) dan (M.A), Rabu (04/06/2025).
Ketiga orang tersebut diberhentikan dari Dinas Polri Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor : KEP/148/IV/2025 tanggal 15 April 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, PP Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Etik Profesi Polri.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Mapolres tersebut dihadiri oleh PJU Polres, Kapolsek, Perwira, serta anggota Polres dan Polsek Jajaran.
Walupun tanpa dihadiri oleh Anggota di PTDH (In-Absensia), namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan dihadapkan kepada Kapolres Sarolangun selaku Inspektur Upacara.
Kapolres menyampaikan bahwa persitiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi jika seandainya masing-masing anggota polri mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara. Menyadari bahwa walaupun Profesi Polri tidak menjanjikan kekayaan, namun memberikan kesempatan untuk hidup bermartabat serta Menghimbau kepada seluruh personil untuk meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan serta menjunjung tinggi Kode Etik profesi Polri.
“kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi, sebab tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun ini dilakukan sebagai bentuk komitment terkait keseimbangan antara Reward dan Punishment.” Ujar Kapolres.
Dihadapan seluruh Anggota, Kapolres berharap agar kiranya dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini, sehingga kedepannya tidak terjadi lagi.
“dari peristiwa ini, mari bersama-sama kita jadikan sebagai renungan serta pembelajaran kedepannya, sehingga kita semua bisa berintropeksi diri untuk tidak melakukan hal-hal yang menjurus kepada pelanggaran hukum baik Disiplin, Kode Etik serta Pidana, yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri serta keluarga” Tutupnya.(Psb)