Pj. Kades Tapian Nauli Satu Tapteng "BEBAL" Ditambah Pendamping Kecamatan "BEBAL PLUS" Dalam Pembentukan Kopdes Merah Putih

Iklan Semua Halaman

.

Pj. Kades Tapian Nauli Satu Tapteng "BEBAL" Ditambah Pendamping Kecamatan "BEBAL PLUS" Dalam Pembentukan Kopdes Merah Putih

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 03 Juni 2025


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Alitua Situmeang ST., Pj. Kepala Desa (Kades).Tapian Nauli (TN) Satu Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) "Tidak mau tau masalah dengan pemilihan Ketua dan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP). Yang penting sudah menjalankan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI. No. 1 tahun 2025.


Hal itu dikatakan Alitua, kepada MEDIA-DPR.COM.disela digelarnya Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Rabu (25/05/2025) Kantor Desa TN Satu. Andapun dimaksud oleh Alitua adalah BAB III Pengurus, Pemgawas, dan Pengelola Kopdes MP. 


Pengurus Kopdes MP harus memenuhi persyaratan: "Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi. "Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan. Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas dan Tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa".


Seyogyanya pemilihan Ketua dan pengurus dan Pengawas Kopdes MP harus mengcover tujuh Dusun dari TN Satu Yang kebetulan dari Dusun Dua Panangkalan punya background Pendidikan Sarjana Ekonomi dan Perbankan.


Namum oleh Pendamping Kecamatan Juliana Pasaribu, berkata: "Tidak perlu pendidikan tinggi dan mencontohkan mantan menteri Kelautan Susi Pudjiastuti yang hanya tamatan pendidikan SMP".


Implementasi dari Pengurus harus jujur, berintegrasi dan dedikasi. Bisa merujuk kepada The right man on the right place" Atau seorang yang tepat di tempat yang tepat adalah prinsip manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) yang menekankan pentingnya menempatkan individu pada posisi yang sesuai dengan keahlian, keterampilan, dan potensi dan bukan pula Like or this like atau memberikan pekerjaan kepada ahlinya bukan kepada orangnya.


Sementara pada pasca Pemilihan Ketua dan pengurus Kopdes MP sudah diwarnai dengan money politik dalam pemilihan dan mengarakan masyarakat untuk memilih yang sudah diatur dengan terjadi gratifikasi Rp. 30. ribu per orang yang dihadiri 657 orang. Dan juga dimenangkan yang memberikan gratifikasi.


Kendati hal itu diprotes warga atas pemilihan itu. Namun Sekdes TN Satu Inra Waruhu justru menyetop masukan dan saran itu dan memilih lanjut pemiliha Ketua dan Pengurus.


Apa salahnya mengadopsi mencontohkan pemilihan Ketua dan Pengurus Kopdes MP. Desa Mela Dua Kecamatan Tapian Nauli. Dimana Desa Mela Dua mengcover setiap Dusun menjadi pengurus Kopdes MP Juga pengawas tetap mengikutkan Satu Kades empat Pengawas dari empat Dusun dan tetap ada terwakili dari Perempuan. 


Untuk itu Warga Dusun Dua Pangkalan Desa TN Satu untuk membuat Surat Pernyataan Verivikasi kepada Bupati dan Sekda Tapteng. Tujuan utama Surat Pernyataan Verifikasi (SPV) pembentukan pengurus Kopdes MP adalah untuk memastikan keabsahan dan legalitas pengurus yang telah ditetapkan dalam sebuah koperasi. 


Verifikasi ini bertujuan untuk memvalidasi kebenaran data, dokumen, dan proses pemilihan pengurus yang dilakukan. Lebih detailnya, tujuan surat pernyataan verifikasi pembentukan pengurus Kopdes MP


Dikarenakan ibarat ilustrasi yang terjadi Kasus Keledai dengan Kambing. Dimana Keledai mengatakan rumput itu berwarna Biru. Sementara Kambing berkata bahwa Rumput itu berwarna hijau.


Masalah itu sampai kepersidangan Raja Hutan atau Harimau. Dan oleh Harimau membenarkan Keledai dan tidak mengakui perkataan Kambing.


Ketika Kambing bertanya kepada Harimau kenapa membenarkan perkataan Keledai yang menyatakan rumput adalah warna biru. Dan sangat sederhana jawaban Harimau"Salah sendiri kenapa melawan Keledai. Karena Keledia adalah binatang yang "BEBAL". Belajar dari kasus Keledai dan Kambing. Maka Warga Dusun urungkan niat buat SPV kepada Bupati dan Sekda Tapteng (Demak MP Panggilan/Pance)

close