SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Tim Serigala Kota, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Sarolangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat. Dengan menggunakan besi runcing dan tajam serta menyebabkan korban mengalami Luka dan Patah Tulang (hasil Visum Et Repertum).
Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia Saputra. Spd , dalam keterangan persnya pada Senin (2/6/2025) didampingi Kanit Reskrim Ipda Heri Liswanto, SH, menjelaskan kronologi kejadian berdasar laporan masyarakat.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B 09/III/2025 tertanggal 11 Maret 2024, terkait dugaan penganiayaan dengan menggunakan besi runcing dan tajam.
Peristiwa terjadi pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 11.00 wib di kebun milik sdr. TT yang beralamat di Dusun Muara Selembau Desa Sei Abang, Kecamatan Sarolangun.
Pelaku berinisial M.T alias T bin HB (34), warga Desa Sungai Abang, yang diketahui merupakan Residivis Kambuhan, didatangi oleh Korban UB (56) yang saat itu mendapati Pelaku sedang mencuri Sawit milik Saksi TT, seketika ditegur, pelaku langsung mengayunkan besi runcing panjang mengarah ke dada Korban, namun korban reflek untuk menangkis besi tersebut, sehingga melukai tangan korban hingga patah.
“Korban Alami luka Tusuk pada telapak tangan hingga patah tulang.”
“Korban sempat terpojok dan berusaha melindungi dirinya, beruntung melihat tangan korban berdarah, Pelaku MT langsung meninggalkan lokasi kejadian, Korban langsung menemui Saksi TT kerumahnya guna mendapatkan pertolongan medis, ujar Iptu Roza
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit terdekat guna mendapatkan penanganan medis secara intensif.
“Pelaku dan korban diketahui saling mengenal. Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Sarolangun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mendalami keluhan masyarakat terhadap para pelaku pencurian buah sawit yang marak terjadi dan sangat meresahkan warga setempat” tambah Kanit Reskrim Ipda Heri Liswanto, SH.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1995. Tentang kepemilikan senjata tajam, dan terancam hukuman penjara.
Kasi Humas Polres Sarolangun, AKP Riendradi, mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan tidak mengambil tindakan kekerasan.
“Kami mengimbau agar masyarakat menyelesaikan masalah secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan. Apabila mengalami tekanan atau permasalahan pribadi. Polres Sarolangun siap membantu. Hubungi kami melalui 110 untuk bantuan cepat,” ujar Akp Riendradi(Christian).