TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Dua pria pengedar Sabu dan Ganja di tangkap Personel Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng Polda Sumut Selasa (03/06/2025) sore.
Kedua pria inizial A (36) dan BA (26) warga Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Dari A dan AB, Personel menyita barang bukti (barbut) Narkotika jenis Sabu 6.21 gram dan Ganja 2.72 gram satu unit timbangan digital. Satu unit Handphone Android, satu buah Pisau kecil, satu buah dompet dan tiga buah Plastik Es bening di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Lingkungan I Kelurahan Hajoran Indah. ujar Kasat Narkoba Polres Tapteng menjelaskan
Lebih lanjut diterangkan: "Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Lingkungan I Kelurahan Hajoran Indah Kecamatan Pandan Tapteng dirumah A (31) acap transaksi Sabu dan Ganja". jelasmya.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku A di Lingkungan I Kelurahan Hajoran Indah
Hasil interogasi A, akui bahwa paket sabu didapatkan dari pria inizial Apin dari Kecamatan Sarudik dan paket Ganja diperoleh dari BA, yang diantar langsung ke rumah A, di Hajoran.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng lakukan pengembangan dan menangkap BA dirumahnya Jalan Kolonel Bangun Siregar Kel. Kalangan Kec. Pandan Tapteng, namun Apin dari Sarudik melarikan diri dan pasca dilakukan penyelidikan.
Saat ini A dan BA dan barbut diamankan ke Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Apin tetap dilakukan pencarian. (Demak MP Panjaitan/Pance)