![]() |
Indra Pratama Syaputra,S.H dan rekan |
JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, 28 Agustus 2025 telah terjadi insiden keji, di mana sebuah kendaraan taktis Brimob menabrak kemudian dilanjutkan dengan melindas seorang pengemudi ojek online hingga kritis dan berujung pada kematian, hal ini bukan sekadar tragedi kemanusiaan, tetapi juga persoalan hukum yang serius. Sebagai negara hukum (rechsstaat) sesuai dengan pasal 3 UUD 1945, Indonesia menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas tertinggi. Lalu apakah tindakan aparat tersebut masih dapat dibenarkan secara hukum, atau justru mencerminkan penyimpangan fatal?
Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa hak hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun Pasal 28 huruf I ayat (1). Lebih lanjut, Pasal 28 huruf G ayat (1) menjamin perlindungan diri setiap orang. Tindakan aparat yang menghilangkan nyawa warga sipil jelas bertentangan dengan amanat konstitusi tersebut.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan: setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan kejam yang mana tercantum pada Pasal 33, kemudian pada Pasal 34 yang berbunyi Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang wenang.
Dengan demikian, insiden tersebut bukan hanya melanggar kode etik polri, tetapi juga merupakan tindak pidana dan pelanggaran HAM berat. Dalam KUHPidana tindakan tersebut melanggar Pasal 338 dan 351 ayat (3). Hal ini menimbulkan paradoks dalam Fungsi Kepolisian menurut Pasal 5 dan 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, polri berfungsi untuk memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat. Namun, kasus ini memperlihatkan paradoks: aparat yang seharusnya mengayomi justru menjadi ancaman. Legitimasi Polri di mata masyarakat pun dipertanyakan, sebab kepercayaan publik runtuh ketika rakyat kehilangan rasa aman dan berganti menjadi ketakutan terhadap polisi.
Sebuah Asas hukum yang berarti “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi” (Salus Populi Suprema Lex Esto) seharusnya menjadi rujukan utama. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa keselamatan rakyat justru dikorbankan dengan dalih “penertiban massa”. Tindakan aparat tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum positif, tetapi juga mengkhianati nilai fundamental dalam hukum itu sendiri.
Dari perspektif hukum, insiden ini tidak bisa direduksi sebagai kecelakaan teknis. Ia merupakan konsekuensi dari lemahnya kontrol dan akuntabilitas dalam tubuh kepolisian. Oleh karena itu, langkah yang harus ditempuh adalah:
1. Investigasi independen melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas, agar penyelidikan tidak dimonopoli oleh Polri sendiri.
2. Proses hukum pidana terhadap pelaku, bukan sekadar sanksi administratif.
3. Reformasi struktural Polri agar kembali pada prinsip humanisme dan demokrasi.
Peristiwa ini menegaskan krisis serius dalam institusi kepolisian. Hukum tidak boleh berhenti di atas kertas, tetapi harus nyata melindungi rakyat. Selama aparat negara masih mengorbankan keselamatan rakyat, maka adagium Salus populi suprema lex esto hanya akan menjadi slogan kosong.
jika hal seperti ini terus terulang dan tidak ditindak sebagaimana mestinya maka kemarahan rakyat tidak akan dapat dibendung, sebaiknya kali ini pihak berwenang tidak salah dalam mengambil langkah guna menyikapi peristiwa berdarah ini.(red)