Apakah Stefen Cody Provokator Memprovokasi Massa Begu Ganjang di Tapteng? Efeknya Pria Warga Desa Bungo Tanjung Meninggal Dunia

Iklan Semua Halaman

.

Apakah Stefen Cody Provokator Memprovokasi Massa Begu Ganjang di Tapteng? Efeknya Pria Warga Desa Bungo Tanjung Meninggal Dunia

Staff Redaksi Media DPR
Minggu, 05 Oktober 2025


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Entah apa yang merasuki pikiran Stefen Cody sebut Wartawan di Facebook diduga Parbegu Ganjang efek wawancara ekslusif Wartawan dengan Ribu Simatupang Aktivis Peduli Pembagunan Sibolga Tapteng Sabtu (04/10/2025).


Ribu Simatupang yang juga Tokoh Masyarakat Tapteng mengatakan: "Security Money atau Uang Pengamanan Rp. 30 Juta ke Inspektorat Daerah (Ipda) Tapteng Agar Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) tidak dinonaktifkan.


Kendati demikian setelah transaksi Rp. 30 juta kepada Inizial RP. yang akui mengamankan Ipda Tapteng. Namun Jenis Putra Sihombing Kades Desa Makmur, justru di nonaktifkan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu S.H., M.H., "Apakah tidak langsung RP, Menghubungi Masinton setelah terima Rp. 30 juta?." katanya rada bertanya.


Efek pemberian itu, Stefen Cody, Keberatan dan buat statement kepada Wartawan hanya "diduga" dan jika hanya "diduga" Stefen Cody membuat tuduhan diduga Wartawan Parbegu Ganjang. 


Ironisnya lagi Stefen Cody suruh Wartawan mengadukan kasus Uang Pengamanan Rp. 30 juta dan ungkap Inizial RP sebagai penerima Uang Pengamanan dari Kades.


Untuk diketahui dalam konteks Media Online , kata "diduga" digunakan untuk menunjukkan bahwa ada kecurigaan atau indikasi keterlibatan seseorang dalam suatu perilaku atau peristiwa, tetapi hal itu belum terbukti secara hukum melalui proses pengadilan. 


Penggunaan kata "diduga" penting untuk melindungi hak subjek berita dari pencemaran nama baik dan mematuhi prinsip praduga tak bersalah, yang berarti seseorang tidak boleh dianggap bersalah sampai terbukti di pengadilan. 


Mengapa Media Menggunakan Kata "Diduga"?. Menghormati Prinsip Praduga Tak Bersalah. Kata ini memastikan bahwa media tidak menyatakan seseorang bersalah secara definitif sebelum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 


Menghindari Pencemaran Nama Baik: "Penggunaan "diduga" mencegah Media melakukan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap seseorang yang mungkin dituduh melakukan kesalahan, seperti diatur dalam undang-undang pencemaran nama baik. 


Kata "diduga" juga bisa menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan berasal dari sumber yang belum sepenuhnya terverifikasi, atau bahwa ada aspek lain dari suatu peristiwa yang belum jelas terlihat. 


Perbedaan dengan Fakta yang Terbukti "Perbedaan pentingnya adalah antara seseorang yang diduga melakukan sesuatu dan seseorang yang terbukti bersalah."


Seseorang yang terbukti bersalah berarti kesalahannya sudah dibuktikan di Pengadilan. Sementara, seseorang yang diduga melakukan sesuatu adalah tersangka atau tertuduh, yang belum tentu bersalah. 


Contoh dalam Konteks Jurnalistik

Contoh kalimat menggunakan kata "diduga": "Seorang pria diduga mencuri uang di Toko Emas di Kota Sibolga, setelah tertangkap CCTV pengawas". Pernyataan ini berarti pria tersebut dicurigai melakukan pencurian, tetapi status kesalahannya akan ditentukan oleh proses hukum. 


Dengan demikian, kata "diduga" berfungsi sebagai pengingat penting bahwa pernyataan tersebut bersifat tuduhan dan belum final, serta harus dihormati oleh semua pihak, termasuk media.


Sementara Begu ganjang atau Santet adalah ilmu hitam yang menggunakan bantuan kekuatan gaib, seperti jin atau roh, untuk menyakiti orang lain dari jarak jauh,. Acap menyebabkan penyakit misterius, nasib buruk, atau gangguan lainnya. 


Begu Ganjang adalah salah satu jenis roh jahat. Mereka digambarkan sebagai roh yang paling ganas karena memang bertugas untuk mencelakakan orang lain.


Keberanian luar biasa Stefen Cody menuduh dan menduga Wartawan Parbegu Ganjang akibat berita Uang Pengamanan Rp. 30 Juta ke Inspektorat Daerah. Siapa Stefen Cody?Apakah Provokator yang memprovokasi masyarakat kejadian seorang pria Inizial RP (53) warga Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, tewas mengenaskan dihakimi massa. lantaran dituduh telah menyantet warga? (Demak MP Panjaitan/Pance)

close