Sadar Mangatas Resmi Laporkan Dua Terlapor ke Polres Tapteng Polda Sumut Dugaan Penghasutan Picu Kericuhan di Depan Rumah Mantan Bupati Tapteng

Iklan Semua Halaman

.

Sadar Mangatas Resmi Laporkan Dua Terlapor ke Polres Tapteng Polda Sumut Dugaan Penghasutan Picu Kericuhan di Depan Rumah Mantan Bupati Tapteng

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 11 November 2025

TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Sadar Mangatas Sarumpaet bersama Tim Hukum Law firm Pencerah resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan yang berujung kericuhan massa di depan rumah mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani, ke Polres Tapteng Polda Sumut. Senin (10/11/2025).


Laporan diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) No: LP/B/526/XI/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA. 


Dalam laporan itu, pelapor menuding dua orang, yakni Inizial JM dan inisial AS, sebagai pihak yang diduga melakukan penghasutan hingga menyebabkan keributan dan kerusuhan massa.


Berdasarkan uraian laporan, peristiwa bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan JM melakukan rapat persiapan aksi ke Kantor DPRD Jln Raja Junjungan Lubis Kota Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)


"Terkait permasalahan pembangunan Kantor Bupati Tapteng. Dalam video tersebut, JM diduga melontarkan pernyataan provokatif bernada ancaman pembakaran terhadap kantor bupati maupun kantor DPRD jika tuntutan massa tidak direspons.


Kemudian, Jum'at (31/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, sekelompok massa yang hendak beraksi melewati Jalan Raja Junjungan Lubis, saat itu, Sadar Mangatas Sarumpaet dan saksi Ansyari Idris Paranginangin berada di depan rumah mantan Bupati.


Situasi disebut memanas setelah AS (Terlapor 2) diduga mengucapkan kata-kata “Bakar Rumah nya”, yang kemudian memicu massa melempari batu ke arah rumah tersebut. Pelapor bersama saksi sempat berusaha menenangkan massa dan mempertanyakan maksud ucapan AS. 


Namun, situasi tak terkendali hingga terjadi pelemparan batu dan keributan. Akibat kejadian itu, dilaporkan terdapat korban luka dari kedua belah pihak serta kerugian materi akibat kerusakan di sekitar rumah mantan bupati.


Sadar Mangatas mengaku keberatan atas tindakan provokatif yang menimbulkan kerusuhan dan kerugian tersebut, sehingga memutuskan untuk membuat laporan resmi guna diproses secara hukum.


Dalam STTLP yang ditandatangani oleh Aipda Erwin Sinaga, S.H., selaku Kepala Jaga III SPKT Polres Tapteng, disebutkan bahwa laporan ini mengacu pada Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di muka umum yang dapat menimbulkan perbuatan pidana terhadap ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).(Lisberth Manik S.E.)

close