TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (CU) Marganda Mela semakin menjadi perbincangan publik di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dengan pertanyaan mendasar muncul terkait kesesuaian antara aturan yang berlaku dengan teori yang seharusnya diterapkan dalam koperasi.
Salah satu poin yang paling banyak ditanyakan adalah klaim bahwa "para anggota hanya boleh meminjam sebesar pinjaman", namun hingga saat ini, belum jelas apa makna tepat dari pernyataan tersebut dan apakah benar diterapkan secara ketat.
Dalam praktik pengelolaan koperasi simpan pinjam di Indonesia, aturan pinjaman biasanya disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kemampuan bayar anggota, dengan memperhatikan besaran simpanan yang telah disetorkan, riwayat pembayaran, serta tujuan penggunaan dana pinjaman.
Tidak ada standar nasional yang menyatakan anggota hanya boleh mengajukan pinjaman dengan nominal tertentu tanpa fleksibilitas.
Perbincangan semakin memanas setelah beberapa anggota memilih untuk mundur dari status anggota dan menjadi nasabah.
Hal ini terjadi setelah mereka mengajukan permohonan pinjaman dengan nominal di atas besaran simpanan mereka, namun ditolak oleh pihak pengurus CU Marganda Mela.
Dengan rasa kecewa, para anggota tersebut menyatakan merasa dirugikan karena harus meminjam uang dari simpanan mereka sendiri di koperasi.
Uniknya, ketika diminta klarifikasi terkait penolakan tersebut, pihak CU Marganda Mela hanya menunjukkan seakan-akan menggunakan peraturan pribadi, bukan aturan resmi yang berlaku untuk CU Marganda Mela.
Sayangnya, informasi resmi mengenai profil lengkap, struktur organisasi, dan kebijakan pinjaman CU Marganda Mela masih belum dapat dikonfirmasi melalui sumber yang terpercaya.
Hal ini membuat masyarakat sulit untuk membedakan mana yang merupakan fakta dan mana yang hanya merupakan informasi yang beredar.
Untuk mendapatkan gambaran yang akurat, masyarakat disarankan untuk menghubungi pihak pengelola CU Marganda Mela secara langsung atau mencari informasi melalui kanal resmi seperti kantor koperasi itu sendiri atau Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di wilayah terkait.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa keikutsertaan dalam koperasi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat yang optimal bagi anggota.
Catatan Redaksi: "Media ini akan terus mengikuti perkembangan informasi terkait CU Marganda Mela dan akan segera menyampaikan pembaruan jika ada data resmi yang dapat dikonfirmasi.'. (Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar

