TAPTENG | MEDIA-DPR.COM.Materi dan redaksi ini layak menjadi berita di media online karena menyentuh aspek profesionalisme dan etika dalam dunia jurnalistik, yang penting untuk dipahami publik agar dapat membedakan praktik jurnalistik yang baik dan tidak sesuai standar.
Urgensi yang seharusnya menjadi dasar konfirmasi langsung ke Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) sangatlah terbatas.
Rumdis, merupakan ruang yang masuk dalam ranah privasi pejabat, kecuali jika terjadi situasi darurat yang benar-benar tidak dapat ditunda dan tidak ada alternatif lain untuk mendapatkan informasi secara cepat. ujar Syaren Situmorang yang juga Jutnalis yangbdi kutip MEDIA-DPR.COM dari Akun Facebook nya Jum'at (30/01/2026)
Lantas, apakah materi konfirmasi yang akan diajukan oknum wartawan tersebut memiliki sifat mendesak dan urgent untuk segera disajikan sebagai produk berita? Menurut saya, tidak. Pasalnya, materi yang akan ditanyakan masih berkaitan dengan rumah dinas itu sendiri,.bukan hal yang bersifat krusial atau membutuhkan tanggapan instan.
Ada pilihan yang lebih tepat dan sesuai etika: "Bresok paginya masih ada kesempatan untuk datang ke kantor bupati, di mana dapat menghubungi sekretaris daerah, bagian umum, atau dinas komunikasi dan informatika terlebih dahulu untuk melakukan konfirmasi. Maka, mengapa harus langsung mencari bupati di rumah dinasnya? ungkapnya.
Lebih lanjut diterangkan: "Kode Etik Jurnalistik (KEJ) harus selalu menjadi landasan utama". Seorang wartawan yang memahami makna KEJ akan lebih memilih untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada pejabat terkait melalui saluran yang tepat, misalnya pesan WhatsApp, atau melalui dinas komunikasi dan informatika sebagai korong resmi pemerintah.
Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan ketersediaan pejabat dan kesediaannya untuk diwawancarai atau dikonfirmasi.
Kita juga wajib menghormati hak-hak narasumber. Jika mereka menolak untuk dikonfirmasi, cukup dengan menyebutkan "Menolak Konfirmasi" dalam berita, tanpa perlu memaksakan diri untuk mendapatkan informasi dengan cara yang tidak pantas.
Sebenarnya tidaklah nyaman membahas hal ini terkait profesi wartawan, mengingat saya juga bagian dari lingkup ini. Namun, publik memiliki hak untuk mengetahui bahwa ada aturan-aturan yang menjadi dasar kita menjalankan profesi yang mulia ini, yaitu dengan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai dalam Kode Etik Jurnalistik. pungkasnya dalam tulisan. (Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar

