Pemkab Tapteng Gelar Sosialisasi Larangan Pembukaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan

Iklan Semua Halaman

.

Pemkab Tapteng Gelar Sosialisasi Larangan Pembukaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 14 Januari 2026


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) gelar sosialisasi mengenai Surat Keputusan Bupati Nomor 2571/DISTAN/2025 tentang Pelarangan Pembukaan Lahan Kegiatan Penanaman Kelapa Sawit pada Wilayah Kawasan Hutan, Perbukitan, Daerah Resapan Air, Sempadan Sungai/Pantai/Danau, serta Kawasan yang Tidak Sesuai Rancana Tata Ruang Wilayah Tapteng.


Dengan di hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari berbagai dinas terkait, seluruh Camat se-Tapteng, serta pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Tapteng seperti PT. Gideon Mula Gabe, PT. Tri Bahtera Srikandi, PT. Nauli Sawit, dan perusahaan lainnya.


Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Tapteng Jln. Raja Junjungan Lubis Kota Pandan Tapteng Selasa (13/01/2026) dan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setdakab Tapteng Basyri Nasution, S.P. info Disinfokom Tapteng MEDIA-DPR.COM. Rabu (14/01/2026)


Dalam sambutan, Basyri menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk menyebarkan informasi tentang larangan tersebut, sekaligus menguraikan dampak negatif penanaman kelapa sawit terhadap lingkungan seperti hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan tanah, erosi, longsor, deforestasi, dan emisi gas rumah kaca. "Perkebunan kelapa sawit tidak akan pernah bisa menggantikan fungsi hutan alami," ujarnya.


Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng Jonnedy Marbun S.Pd, M.M., menambahkan, Kelapa Sawit memiliki akar serabut yang hanya menancap sedalam 50 sentimeter, berbeda dengan tumbuhan berakar tunggang yang bisa mencapai lima meter. katanya.


Hal ini menyebabkan tanah sulit menyerap air dan tidak memiliki rongga untuk udara, serta membuat pembudidayaan sawit tergolong boros lahan. ungkapnya.


Satu hektar kebun sawit hanya dapat menampung 140-150 pohon, sedangkan hutan alami bisa menampung 1.500 hingga 2.500 pohon. jelasnya.


Selain itu, Jonnedy menjelaskan bahwa Kelapa Sawit sebagai sistem monokultur tidak memiliki keanekaragaman hayati yang melimpah dan kemampuan menyerap karbon juga lebih rendah, hanya 40-60 megagram per hektar dibandingkan hutan alami yang mampu menyerap 160-220 megagram per hektar. tandasnya.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapteng Erniwati Batubara, SE, MM yang menutup pertemuan menegaskan agar seluruh Camat se -Tapteng

mensosialisasikan SK Bupati tersebut secara luas. ujarnya.


Ia juga mengimbau pelaku usaha perkebunan sawit untuk mengoperasikan usaha berbasis lingkungan dengan praktik berkelanjutan yang meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan manfaat ekologis. pungkasnya.(Demak MP Panjaitan/Pance)

close