Tapanuli Tengah | MEDIA-DPR.COM, Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Prov. Sumut, Seftian, kembali menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas dan profesional yang dilakukan POLRI Dalam hal ini Polsek Barus Wilayah Hukum Polres TapTeng dalam menangani perkara dugaan tindak kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Menurut Seftian, keputusan penahanan terhadap terduga pelaku AMRI LUBIS, bukanlah tindakan yang berdiri di atas asumsi, melainkan didasarkan pada fakta hukum dan bukti konkret di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa korban, Ahmad Rizki Sibarani, terbukti mengalami luka serius di bagian leher hingga harus mendapatkan perawatan medis dan jahitan.
“Fakta adanya luka di leher korban yang sampai harus dijahit adalah bukti nyata adanya tindakan kekerasan. Ini bukan sekadar klaim sepihak. Ada kondisi fisik yang bisa diverifikasi secara medis. Maka sangat wajar dan berdasar apabila aparat melakukan langkah hukum,” tegas Seftian.
Ia menilai, kondisi luka tersebut memperkuat dasar penyidik dalam menetapkan dan menahan terduga pelaku. Dalam perspektif hukum pidana, tentunya ada visum et repertum atau bukti medis atas luka korban merupakan salah satu alat bukti penting yang tidak bisa diabaikan.
Seftian menyayangkan masih adanya pihak yang mencoba membangun opini seolah-olah aparat bertindak tidak adil atau memihak. Menurutnya, narasi yang membenturkan isu rakyat kecil dengan keluarga pejabat adalah framing yang menyesatkan dan tidak relevan dengan substansi perkara.
“Ini bukan soal status sosial. Ini soal fakta hukum. Ketika ada korban dengan luka nyata dan bukti medis yang jelas, maka proses hukum harus berjalan. Jangan dipelintir menjadi konflik kelas atau isu keberpihakan. Itu tidak sehat dan tidak mencerminkan kedewasaan dalam penegakan supremasi hukum” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan memiliki mekanisme hukum yang ketat. Aparat tidak mungkin mengambil langkah tersebut tanpa melalui proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti yang cukup.
“Kalau ada yang tidak puas, silakan gunakan hak hukum yang tersedia. Ada praperadilan, ada persidangan terbuka. Tapi jangan membangun opini liar yang justru mendiskreditkan institusi kepolisian yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional,” tambah Seftian.
Seftian menegaskan bahwa menghormati proses hukum adalah bagian dari komitmen menjaga marwah negara hukum. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi, dan tidak menggiring opini yang dapat memperkeruh situasi.
“Ketika ada korban dengan luka serius yang terverifikasi secara medis, maka fokus kita seharusnya pada penegakan hukum dan keadilan, bukan pada membangun narasi yang melemahkan aparat. Biarkan hukum berjalan secara objektif dan profesional,” tutupnya.

Komentar

